Senin, 02 Oktober 2023
Hukum

Hamili Pelajar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi

profile
Ahmad Fauzy

08 September 2023 19:14

1.5k dilihat
Hamili Pelajar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi
HGHK Tersangka Persetubuhan (Humas Polres Ponorogo/SJP)

Kabupaten Ponorogo, SJP -Seorang pemuda berusia 23 tahun, berinisial HGHK, dari Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

HGHK terjerat kasus pencabulan dan pengguguran kandungan terhadap tetangganya yang masih berstatus pelajar SMP berinisial DK. Kejadian tragis ini telah menciptakan gempar di wilayah tersebut.

Menurut Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, kasus ini terungkap ketika korban, DK, mengalami kehamilan setelah mengalami pemerkosaan oleh tersangka HGHK.

Pelaku tidak hanya melakukan tindakan keji ini, tetapi juga mencoba menghindari tanggung jawabnya dengan memberikan obat penggugur kandungan kepada korban.

"Kami menangkap tersangka di rumahnya dengan bantuan seorang tetangga dari satu RT," ungkap AKP Nikolas pada Jumat (8/9/2023).

Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa awalnya tersangka mencoba meminta korban untuk berhubungan suami istri, namun korban menolak.

Namun, pada satu kesempatan, tersangka menyelinap ke dalam rumah korban, mengiming-imingi uang, dan melakukan perbuatan tersebut dengan unsur paksaan.

"Korban mulai merasakan mual beberapa waktu kemudian, dan setelah melakukan tespek, hasilnya positif," katanya.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka, tersangka justru mencoba mengelak. Tersangka bahkan membeli obat penggugur kandungan secara daring dan memaksa korban untuk mengkonsumsinya.

"Tetapi upaya tersebut gagal. Karena memang kandungannya sudah besar dan cukup kuat," terang mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Kehamilan korban semakin terlihat dengan pertambahan waktu, yang memicu kecurigaan orang tua korban.

Setelah korban mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka, orang tua korban mengambil langkah resmi dengan melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.

Tersangka HGHK saat ini menghadapi hukuman berdasarkan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Nikolas. (*)

Pewarta : Ahmad Fauzy

Editor : Queen Ve 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hamili Pelajar dan Tak Bertanggung Jawab, Pemuda di Ponorogo Diringkus Polisi

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT