Sentuh 239 Miliar, Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan

Meski sudah menyampaikan nilai TPPU dan Gratifikasi, Ali Fikri belum dapat merinci barang gratifikasi ataupun pencucian uang yang dilakukan

03 May 2024 - 17:00
Sentuh 239 Miliar, Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo Siap Disidangkan
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat berada di Rutan kelas II A Surabaya (Istimewa)

Probolinggo, SJP - Proses penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, telah berhasil diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dengan demikian, kasus ini telah siap untuk disidangkan setelah Puput beserta barang bukti terkait telah diserahkan ke Lapas kelas 1 Surabaya.

"Hari ini, tanggal 2 Mei, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan lainnya telah selesai dilaksanakan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada Jumat, 3 Mei. 

Berkas perkara terkait unsur pasal gratifikasi dan TPPU juga telah lengkap, sehingga tim jaksa akan segera membawa kasus ini ke persidangan.

Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengungkap nilai yang fantastis dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo tersebut. 

Bahkan, menurut KPK, Puput Tantriana Sari diduga menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan nilai mencapai Rp 239 miliar. 

Ali Fikri juga menyatakan bahwa nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp 149 miliar, yang kemudian disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.

Meski demikian, Ali belum dapat memberikan rincian mengenai barang gratifikasi atau pencucian uang yang dilakukan oleh Puput. 

Pada hari yang sama, KPK juga telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong. 

"Uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi oleh Tim Penyidik, sehingga Tim Jaksa menyatakan siap untuk membawa kasus ini ke persidangan Tipikor," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Puput, termasuk emas, uang tunai, kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 104,8 miliar. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow