Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot, Bupati Malang Tunjuk Kapus Singosari Jadi Plt

Menurut Nurman, pencopotan jabatan drg. Wiyanto Wijoyo tersebut akibat adanya pembengkakan tagihan BPJS tersebut karena adanya pelanggaran penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi, dan dilakukan pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

18 Apr 2024 - 15:30
Kadinkes Kabupaten Malang Dicopot, Bupati Malang Tunjuk Kapus Singosari Jadi Plt
Plt Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah. (Toski/SJP).

Kabupaten Malang, SJP - Bupati Malang HM Sanusi akhirnya menunjuk Kepala Puskesmas (Kapus) Singosari dr. Nur Syamsu Dhuha untuk menjaga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang.

Penunjukan Plt tersebut menyusul adanya pencopotan Kadinkes Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, akibat pembengkakan tagihan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah mengatakan, penunjukan Plt Kadinkes tersebut dilakukan setelah drg. Wiyanto Wijoyo yang sebelumnya sebagai sebagai Kadinkes dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi.

"Tadi malam, Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menunjukan Kepala Puskesmas Singosari sebagai Plt Kadinkes," ucapnya, saat dihubungi SuaraJatimPost.com, Kamis (18/4/2024).

Menurut Nurman, pencopotan jabatan drg. Wiyanto Wijoyo tersebut akibat adanya pembengkakan tagihan BPJS tersebut karena adanya pelanggaran penggunaan anggaran namun tidak tergolong korupsi, dan dilakukan pembinaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

"Sekarang yang bersangkutan (drg. Wiyanto Wijoyo, red) menjadi staf saya (di BKPSDM), menjalani pembinaan selama 1 tahun," jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang ini.

Nurman menjelaskan, pencopotan jabatan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan Bupati Malang sebagai PPK memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (MASN) di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk mengisi kekosongan itu (Kadinkes, red), sementara Bupati Malang menunjuk Plt, itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sebagai informasi, pencopotan atau penonaktifan jabatan Kadinkes untuk drg. Wiyanto Wijoyo tersebut karena terjadinya pembengkakan tagihan BPJS terhadap Pemkab Malang, maka pada Juli 2023 lalu Pemkab Malang menghentikan pemanfaat BPJS.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow