Baznas Kelola Keuangan dari Potongan Gaji ASN Dipertanyakan DPRD Kota Probolinggo
Salah satu anggota DPRD, Sibro Malisi, meminta agar Baznas melaporkan secara transparan dan jelas perencanaan penggunaan dana tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan politik
Kota Probolinggo, SJP - Dipotongnya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Probolinggo, Jawa Timur memantik langkah DPRD setempat.
DPRD meminta kejelasan ikhwal pemotongan yang dilakukan untuk dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) guna mendukung berbagai program kegiatan dan bantuan sosial.
Berdasarkan laporan Baznas, dana yang terkumpul untuk tahun 2023 mencapai sekitar Rp 4 miliar.
Dana tersebut terdiri dari penerimaan zakat sebesar Rp3,98 miliar dan infaq sebesar Rp69 juta.
Dari total dana yang terkumpul, sebanyak Rp3,46 miliar telah didistribusikan.
Selain dari zakat dan infaq, Baznas juga menerima dana dari penerimaan non halal sebesar Rp29,93 juta pada tahun 2023.
Jika dijumlah dengan saldo tahun 2022 sebesar Rp3,53 miliar, maka saldo tahun 2023 mencapai Rp4,15 miliar. Saldo sebesar ini direncanakan akan didistribusikan pada tahun ini (2024).
Hanya saja, Baznas belum melaporkan peruntukan saldo atau silpa dana tersebut.
Hal ini diketahui saat DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi I dan komisi III pada Kamis, (02/05) lalu dimana terungkap bahwa Baznas belum melaporkan secara detail perencanaan penggunaan dana tersebut.
RDP gabungan itu, juga dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain.
Salah satu anggota DPRD, Sibro Malisi, meminta agar Baznas melaporkan secara transparan dan jelas perencanaan penggunaan dana tersebut untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.
Politisi NasDem itu juga mempertanyakan mengapa pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tidak dikenai kewajiban zakat, terutama bagi pegawai yang menerima Jasa Medis (JM) dengan jumlah yang besar setiap bulannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kriteria besaran gaji atau penghasilan yang wajib dikenai zakat.
Ketua Baznas, Hakimuddin, menjelaskan bahwa zakat dipungut berdasarkan gaji plus Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diterima ASN tanpa dikurangi pengeluaran.
Gaji plus TTP yang dikenai zakat adalah setelah mencapai satu nisab, yang setara dengan harga emas 85 gram.
Jika seseorang berpenghasilan kurang dari satu nisab, maka tidak wajib membayar zakat.
Hakimuddin juga menjelaskan bahwa saldo atau silpa sebesar Rp4 miliar akan digunakan untuk program-program seperti Probolinggo Peduli, Probolinggo Taqwa, Probolinggo Cerdas, dan Probolinggo Sehat.
Dana tersebut juga akan digunakan untuk pembuatan jamban, perbaikan jalan, dan program lainnya.Meskipun demikian, masih terdapat kekurangjelasan mengenai pelaporan dan perencanaan penggunaan dana Baznas.
Sedangkan Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Ahmad Zaini, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari Baznas terkait rencana penggunaan dana tersebut.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?