Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan total berat 7,1 gram, terbagi dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram

23 Apr 2024 - 11:30
Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap
Perempuan asal Sidoarjo saat menjalani pemeriksaan karena selundupkan sabu ke Lapas Probolinggo (dok/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Polisi tangkap seorang wanita asal Sidoarjo karena terlibat sebagai kurir narkotika yang berusaha menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, setiap barang bawaan yang dibawa oleh pembesuk ke Lapas selalu diperiksa secara detail oleh petugas Lapas.

Modus operandi peredaran narkotika ini berhasil diungkap ketika DSR, perempuan berusia 28 tahun itu, coba kirim paket narkotika yang disembunyikan di dalam makanan ke dalam Lapas dengan dalih membawa makanan untuk tahanan yang tinggal di dalamnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam roti dengan total berat 7,1 gram, terbagi dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram.

"Diketahui bahwa DSR adalah kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo. Dia ditugaskan untuk menunggu di Terminal Bungurasih dan menerima paket sabu dari J (DPO). Setelahnya, DSR naik bis ke Terminal Bayuangga dan kemudian naik ojek ke Lapas," jelas Zainullah pada hari Selasa, (23/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DSR sebelum tertangkap, telah menjadi kurir sabu sekali sebelumnya.

Dia mendapatkan honor sebesar satu juta rupiah untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan.

"DSR terlibat sebagai kurir sabu karena sudah lama terlibat dalam jaringan narkotika ini, dengan faktor ekonomi sebagai latar belakangnya," tambahnya.

Atas perbuatannya dan berdasarkan barang bukti yang ada, DSR langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di masyarakat. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow