Transaksi Sabu di Jalur Pantura, Pria Lumajang Dijemput Polisi
Akibat perbuatannya, SL terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun
Kabupaten Probolinggo, SJP - Satreskoba Polres Probolinggo, menjemput seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur. Jemput paksa itu dilakukan usai terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalur Pantura Pajarakan.
Pria yang diamankan, berinisial SL, 55 tahun, warga Dusun Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Nanang menyebut penangkapan SL ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Dimana pihaknya mengamankan dua terduga pelaku, berinisial AS dan SH. Keduanya ditangkap di Pajarakan.
“Dari keterangan keduanya barang tersebut didapat dari SL saat bertransaksi di depan Rocket Chicken Jalan Raya Gending, Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo,” kata Nanang, Sabtu (4/5/2024).
Berbekal keterangan dari dua terduga pelaku yang diamankan itu, tim opsnal Reskoba Polres Probolinggo langsung bergerak memburu target yang dimaksud.
“Hasil penyelidikan kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya. Anggota langsung bergerak ke lokasi guna menangkap SL,” jelas Nanang.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah SL, polisi amankan sejumlah barang bukti. Berupa satu plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 71,66 gram.
Serta beberapa barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, alat hisap sabu dan dua buah timbangan.
Selanjutnya SL beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, SL terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?