DPO 9 Tahun, Dominggus Maspaitella Ditangkap Tim Kejaksaan

Pada 22 Pebruari 2010 terpidana Dominggus melakukan modus ajuakan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kilogram, BM = 0 persen, PPn = 10 persen PPn =25 persen.

29 Apr 2024 - 12:45
DPO 9 Tahun, Dominggus Maspaitella Ditangkap Tim Kejaksaan
Penangkapan DPO 9 tahun buron dilakukan tim Tabur gabungan kejaksaan terkait kasus kepabeanan usai dilakukan pemeriksaan kesehatan medical check up lalu dilakukan hasil tes uji pemeriksaan tim PFPD. (Foto: dok/SJP)

Surabaya, SJP - Daftar Pencrian Orang (DPO) atas nama Dominggus Maspaitella berakhir diringkus tim tangkap buron (Tabur) kejaksaan gabungan, Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa timur dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

DPO berhasil ditangkap saat berada di
kos-kosan daerah Jatiwarna-Bekasi setelah menghilang selama 9 tahun terlibat kasus kepabeanan, Senin (29/4/2024).

Kasintel Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra jelaskan, terkait adanya penangkapan DPO terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar yang dipergunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.

Untuk itu, kata Jemmy, proses mekanisme pemeriksaan oleh PFPD (Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya dengan surat Nomor : 498/WBC.10 /KPP.MP.Ol/PFPD/2010 tanggal 2 Maret 2010.

Hasilnya, disebutkan pada 22 Pebruari 2010 terpidana Dominggus melakukan modus ajukan pemberitahuan impor Barang (PIB) kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya yang diberitahukan adalah jenis barang Sulfamic Acid 4.000 Bags dengan berat bersih 100.000 kilogram, BM = 0 persen, PPn = 10 persen PPn =25 persen.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terpidana Dominggus dinyatakan bersalah dan terbukti lakukan tindak pidana kepabeanan," ujarnya.

Selain itu, sebut Jemmy melanjutkan bukti lain juga menunjukkan bahwa berdasarkan surat dari Kepala BPIB Nomor S-484-SHP/B/ WBC.11/BPIB/2010 tanggal 03 Maret 2010 barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose).

Selanjutnya, barang tersebut masuk pada klasifikasi barang HS 1702.30.10.00, BM 5 persen, PPn = 10 persen, PPh 2,5 persen sehingga barang tersebut tidak sesuai dengan PIB nomor : 014188 tanggal 23 Pebruari 2010 yang diajukan.

“Akibat perbuatannya terpidana dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow