Rumah Pemotongan Hewan Bodong Bertebaran di Jombang Ancam Penerimaan Daerah

Rumah Potong Hewan (RPH) Bodong diduga bertebaran di Kabupaten Jombang lolos dari pantauan Dinas Peternakan terkait.

23 Apr 2024 - 13:20
Rumah Pemotongan Hewan Bodong Bertebaran di Jombang Ancam Penerimaan Daerah
Kantor Dinas Peternakan Kabupaten Jombang. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Rumah Potong Hewan (RPH) bodong diduga bertebaran di Kabupaten Jombang dan lolos dari pantauan Dinas Peternakan.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebut namanya, kegiatan pemotongan hewan ternak, terutama sapi, kerap dilakukan di luar RPH Resmi.

Di Jombang sendiri, baru ada 4 RPH resmi yang dirilis oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, yakni RPH Jombang, RPH Peterongan, RPH Mojoagung dan RPH Ploso. 

"Banyak kegiatan pemotongan di luar RPH terjadi, di rumah - rumah sampai hari ini. Disangsikan kesehatan dan pencemaran lingkungannya," kata narasumber kepada wartawan, Selasa (23/4/2024). 

Jika pemotongan hewan ternak dilakukan di luar RPH tidak bisa melakukan pengawasan. Terlebih bakal mengancam pemasukan pendapatan daerah. 

"Pastinya pendapatan daerah akan menurun karena praktek bodong kegiatan RPH," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Jombang Agus Susilo Sugioto tak menampik informasi terkait keberadaan RPH bodong di Kabupaten Jombang. Namun pihaknya tak berdaya dengan praktek ilegal tersebut. 

"Enggeh, enggeh, (iya, iya) bolak balik sudah kami beri surat semua," kata Agus. 

"Kita tidak main - main terkait RPH bodong. Namun jika ada pelanggaran Perda kita kerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait. Tapi jika hanya Dinas Peternakan tidak sanggup, cuma mengimbau RPH yang liar," imbuhnya.

"Bolak - balik Dinas Peternakan mengimbau. Sekarang retribusi kurang karena yang melakukan pemotongan hewan juga berkurang," ujarnya lagi.

Kalau yang motong banyak senang, karena retribusinya juga banyak, termasuk juga ada reward dari Pemda. Setiap pemotongan satu ekor sapi di RPH, Dinas Peternakan mendapat retribusi Rp 40 ribu. 

"Kita mengawasi kalau di RPH resmi ada petugasnya, kalau tidak izin kita tidak bisa mengawasi," tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow