KPU Kota Probolinggo Wajibkan Calon Independen Kumpulkan 10 Persen Dukungan

KPU Kota Probolinggo tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat adalah sebanyak 17.851 KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Kota Probolinggo 2024 yaitu 178.502

04 May 2024 - 13:30
KPU Kota Probolinggo Wajibkan Calon Independen Kumpulkan 10 Persen Dukungan
Sosialisasi tahapan perseorangan oleh KPU Kota Probolinggo (Rahmad/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - KPU Kota Probolinggo siap menerima penyerahan berkas dukungan bagi para bakal calon yang ingin maju di Pilkada 2024 melalui jalur independen atau perseorangan. 

Syaratnya harus bisa mendapat dukungan 10 persen dari total jumlah DPT Pemilu 2024 untuk bakal calon (bacalon) walikota wakil wali kota Probolinggo yang akan maju lewat non partai.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, pembukaan pendaftaran ini memberikan kesempatan siapapun yang memiliki keinginan untuk maju sebagai calon walikota atau wakil walikota melalui jalur perseorangan.

KPU Kota Probolinggo sendiri menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat adalah sebanyak 17.851 KTP atau 10 persen dari jumlah DPT Kota Probolinggo 2024 yaitu 178.502.

Jumlah sebanyak itu, harus tersebar minimal lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.

Dukungan itu dibuktikan dengan formulir surat pernyataan dukungan dengan lampiran fotokopi e-KTP. 

Jumlah KTP dikumpulkan oleh bakal pasangan calon, bukan per bakal calon.

"Hal ini Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus,"ucap Hudri, saat menggelar sosialisasi pada Sabtu (04/05) di salah satu ballroom. 

Lanjut Hudri, dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Dengan persyaratan dan tahapan tersebut, kiranya ini benar-benar diperhatikan oleh bakal calon independen atau perseorangan calon wali kota maupun calon wakil wali kota di Kota Probolinggo, "pungkasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow