Sabtu, 10 Juni 2023
Ekonomi

Serahkan 500 Sertifikat Halal kepada Pelaku UKM, Ini Pesan Penting Bupati Lumajang

profile
Achmad

25 Januari 2023 22:19

1k dilihat
Serahkan 500 Sertifikat Halal kepada Pelaku UKM, Ini Pesan Penting Bupati Lumajang
Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq saat memberikan sambutan di hadapan ratusan pelaku usaha

LUMAJANG – Bupati Lumajang, H Thoriqul Haq, menyampaikan kepada ratusan Pelaku Usaha (PU) di Kabupaten Lumajang agar memiliki sertifikat halal pada setiap produk yang dikelolanya. Terkait hal itu wajib atau tidak, Bupati Lumajang, mendidik para PU untuk berlaku halal.

Bupati Lumajang juga menyampaikan, jika sudah ada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di Kabupaten Lumajang yang dapat menjadi pendamping bagi para PU dalam mengurus izin sertifikat halal tersebut.

“Saat ada P3H dari Lembaga Pendamping Halal (LPH) Kantor Cabang Halal Center Cendekia Muslim (KC HCCM) Kabupaten Lumajang, para P3H ini nantinya yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap para PU,” katanya dalam sambutannya, Rabu (25/1/2023), di hadapan 500 penerima sertifikat halal bertempat di Pendopo Arya Wiraraja.

Selain itu, Cak Thoriq, panggilan akrab Bupati Lumajang, mengatakan, dalam melakukan pendampingannya, P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang dapat memaksimalkan lagi upayanya, supaya bisa meraup target sebanyak-banyaknya Proses Produk Halal (PPH) dari PU yang ada di Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, dikatakan salah seorang P3H KC HCCM Kabupaten Lumajang, Rusdi Hariyono, S.Pi, MBA, kewajiban sertifikasi halal, akan diterapkan secara bertahap. Makanan dan minuman merupakan produk yang pertama dikenai kewajiban bersertifikat halal, dengan rentang waktu pembinaan sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. 

Hal itu juga berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, produk yang telah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Jaminan Produk Halal berlaku, dan produk jasa yang terkait dengan produk makanan, minuman, obat dan kosmetik.

“Sertifikasi halal itu mudah. Pelaku usaha cukup mengajukan permohonan sertifikat halal dengan memenuhi sejumlah hal. Di antaranya, memberikan informasi yang diperlukan secara benar, jelas dan jujur. Juga, memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal,” ungkap Rusdi Hariyono, S.Pi, MBA, saat diwawancarai media, usai acara.

Kata Rusdi, PU juga wajib memiliki penyelia halal yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melaporkan perubahan komposisi bahan dan proses produk halal.

Jadi, tegas Rusdi, penjaminan kehalalan produk merupakan kegiatan yang secara sadar dilakukan untuk tetap mengikuti semua persyaratan, aturan dan kegiatan produksi serta pengawasannya agar secara konsisten mempertahankan kehalalan semua produk yang dihasilkan. 

“PU selalu menggunakan bahan-bahan yang halal, menerapkan sistem produksi, fasilitas, sumber daya dan peralatan khusus untuk produk halal, selalu mengikuti semua aturan atau SOP produksi halal, dan selalu disiplin dalam menjalankan sistem jaminan/manajemen halal,” ujar penerima Halal Award 2022 kemarin. 

Dengan demikian, menurut Rusdi, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan dan PPH dapat dengan mudah pula diterapkan secara berkesinambungan dari waktu ke waktu. Adapun tata cara dan prosedur sertifikasi halal dapat dipelajari lebih lanjut di laman BPJPH www.halal.go.id/infopenting. Di laman BPJPH tersebut pelaku usaha juga dapat mengunduh beberapa formulir yang diperlukan. (Achmad)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Serahkan 500 Sertifikat Halal kepada Pelaku UKM, Ini Pesan Penting Bupati Lumajang

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT