PKB Jawara Perolehan Kursi DPRD Jombang
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang menjadi jawara dalam perolehan kursi legislatif di Kabupaten Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang menjadi jawara dalam perolehan kursi legislatif di Kabupaten Jombang.
Kepastian atas perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi saat rapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jombang Pemilu Tahun 2024, Jumat (3/5).
Burhan merinci perolehan kursi DPRD Jombang 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 12 kursi, PDIP peroleh 10 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, Partai Demokrat 6 Kursi, Partai Golkar 5 Kursi, PPP peroleh 4 kursi, PKS peroleh 3 Kursi, dan Partai Nasdem peroleh 2 kursi.
"Jadi total jumlah 50 kursi, suara terbanyak PKB," rincinya.
Aturan penghitungan jumlah kursi diatur dalam PKPU No 6 Tahun 2024 pasal 13 dan 14, perolehan kursi dengan membagi suara sah dengan bilangan pembagi 1, 3, 7 dan seterusnya, atau biasa dikenal dengan sistem sainte lague.
"Kebetulan Sirekap menyediakan hal itu. Kami mengambil penghitungan itu dari Sirekap," ungkap Burhan.
Setelah ada pemberitahuan dari MK kepada KPU RI tanggal 29 Maret 2024, diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten. Atas dasar itu, KPU Kabupaten melaksanakan penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Jombang 2024.
"Kami akan memberikan salinan nama - nama terpilih kepada Bawaslu dan Partai Politik, juga kepada Calon terpilih. Selain itu akan menyampaikan hasil penetapan kepada gubernur melalui Bupati," kata Burhan akrab disapa kepada wartawan.
Pihaknya segera memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan perolehan kursi dan SK penetapan Calon terpilih.
"SK penetapan perolehan kursi, SK penetapan calon terpilih, ada dua. Penyerahan surat ke Partai Politik dan ke Calon terpilih, akan kami lakukan segera," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?