Bawaslu Kota Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pilkada 2024

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon pendaftar, karena pendaftaran calon anggota Panwaslu tidak di semua kecamatan.

03 May 2024 - 21:30
Bawaslu Kota Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pilkada 2024
Bawaslu Kota Malang buka pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024. Jumat, (3/5/2024) (Bawaslu Kota Malang/SJP)

Kota Malang, SJP - Pemilihan Umum 2024 untuk memilih kepada daerah akan segera dilaksanakan. 

Menyambut hajat politik tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Malang (Bawaslu Kota Malang) kembali membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu.

Pengumuman ini tertera dalam surat edaran Nomor : 062/KP 01.00/JI-34/05/2025.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon pendaftar, karena pendaftaran calon anggota Panwaslu tidak di semua kecamatan.

Berikut adalah informasi lengkapnya:

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Malang berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.


Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu
    tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
    milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

A. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Peserta Pendaftar Baru adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kota Malang; (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli

5. Daftar Riwayat Hidup; (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

6. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas

7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan

8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9. Surat pernyataan: (unduh di https://bit.ly/DaftarPanwasluKotaMalang)

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  5. Bersedia bekerja penuh waktu
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik,jabatan di pemerintahan,dan/atau
    badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara
    Pemilihan
  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
    usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika

10. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

11. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Malang, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Malang.

12. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Malang.

  1. Jalur Offline : disampaikan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Jl. Teluk Cendrawasih no.01, Kel. Arjosari, Blimbing, Kota Malang
  2. Jalur Online : dikirim melalui email: [email protected] (Dok. Format PDF)
  3. Via Pos Kilat : dialamatkan ke Sekretariat Bawaslu Kota Malang, Jl. Teluk Cendrawasih no.01, RT.03 RW.03, Kel. Arjosari, Blimbing, Kota Malang
  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu)
    rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

13. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 05 Mei s/d 07 Mei 2024 (Dari pukul 09.00 s/d 17.00 WIB, khusus untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB)

14. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

B. Adapun kecamatan yang dibuka untuk pendaftaran baru adalah Klojen, Blimbing dan Lowokwaru. (0)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow