Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pilkada 2024 

Untuk persyaratannya, berikut yang harus disiapkan bagi pendaftar.

03 May 2024 - 20:15
Bawaslu Kabupaten Malang Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam Rangka Pilkada 2024 
Proses recruitmen Panwaslu Kecamatan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Jumat, (3/5/2024) (Bawaslu Kab Malang/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Pemilihan Umum 2024 untuk memilih kepada daerah akan segera dilaksanakan. 

Menyambut hajat politik tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malang (Bawaslu Kabupaten Malang) kembali membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu.

Pengumuman ini tertera dalam surat edaran Nomor : 074/KP.01.00/JI-14/05/2024

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan calon pendaftar, karena pendaftaran calon anggota Panwaslu tidak di semua kecamatan.

Berikut adalah informasi lengkapnya:

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun2024, Bawaslu Kabupaten Malang berdasarkan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
  2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

Membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan:

  1. Bululawang
  2. Kepanjen
  3. Pakisaji
  4. Singosari
  5. Turen dan
  6. Wagir.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi17 Agustus 1945
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilanrakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota
  18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah
  20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli
  21. Daftar Riwayat Hidup
  22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumahsakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  25. Surat pernyataan :
  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukantindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)tahun atau lebih
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  5. Bersedia bekerja penuh waktu
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah pada saat terpilih
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan
  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usahamilik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika

26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Malang melalui laman https://malang.bawaslu.go.id/pengumuman.

28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Malang Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen 65163 atau melalui email
[email protected] dengan subjek: RekrutmenPanwascam_Nama Pelamar_Kecamatan.

29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024 Pukul 09.00 s.d 17.00 WIB, dan pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 09.00 s.d 23.59 WIB

31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Sebagai informasi tambahan, Bawaslu Kabupaten Malang juga menerapkan skema existing untuk para anggota yang pernah menjadi Panwascam di periode sebelumnya lewat serangkaian evaluasi yang dilakukan.

Ini yang menjadi latar belakang kenapa dalam recruitmen kali ini tidak dilaksanakan di semua kecamatan di Kabupaten Malang.

Pengumuman tentang penetapan peserta existing yang memenuhi syarat sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja tercantum pada pengumuman nomor 073/KP./01.00/JI-14/05/2024 (file terlampir)

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap peserta existing yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 dengan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat-lambatnya pada tanggal 17 Mei 2024. (0)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow