Ngaku Polisi, Warga Binaan Tipu Warga Jember Hingga Puluhan Juta

09 September 2023 10:30

Kabupaten Jember, SJP - Pria bernama Oni Suryanto (40) dan pacarnya berinisial J (42) warga Jalan Anggrek Rosaliana Palmerah Jakarta Barat, terbilang super nekat dalam melakukan aksi penipuan.
Bagaimana tidak, pria yang ahli dalam bidang IT dan masih mendekam di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat ini, mengaku sebagai perwira tinggi polisi dengan jabatan Direktur Penegak Hukum (Dir Gakkum) Mabes Polri.
Ironisnya, pelaku melakukan penipuan kepada CH warga Sumbersari Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang akomodasi hingga puluhan juta rupiah untuk biaya kunjungan ke Jember. CH pun mentransfer sejumlah uang kepada yang bersangkutan, ke rekening sesuai yang diminta pelaku.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat, kepada sejumlah wartawan menyatakan, pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pelaku.
"Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas," kata Kapolres, Sabtu (9/9/2023).
Korban langsung percaya dengan permintaan pelaku, sehingga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban.
"Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban. Kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku," beber Kapolres.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan," ujar Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ancamannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkas Kapolres. (**)
Pewarta : M Rochul Ulum
Editor : Queen Ve
Tags
Ngaku Polisi, Warga Binaan Tipu Warga Jember Hingga Puluhan Juta
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah