Pemkab Gresik Sentil Perusahaan, 60 Persen Wajib Tenaga Kerja Lokal

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Timur, Kabupaten Gresik memiliki sekitar 603 perusahaan, pekerja laki-laki sebanyak 60.310 dan pekerja perempuan sebanyak 33.632.

07 May 2024 - 21:30
Pemkab Gresik Sentil Perusahaan, 60 Persen Wajib Tenaga Kerja Lokal
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah membuka agenda Tefa antara Konsorsium PTV di Jawa Timur dan KEK JIIPE Gresik di Ruang Rapat Putri Cempo Kantor Bupati Gresik

Gresik, SJP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Pudak agar menyerap 60 persen pekerja berasal dari tenaga kerja lokal.

Para pelaku industri diminta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2022 tentang kewajiban menyerap tenaga kerja lokal minimal 60 persen.

Peringatan tegas tersebut disampaikan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah saat membuka agenda Teaching Factory (Tefa) antara Konsorsium Perguruan Tinggi Vokasi (PTV) di Jawa Timur dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik di Ruang Rapat Putri Cempo Kantor Bupati Gresik, Selasa (7/5/2024).

“Kita sudah ada peraturan daerah tentang penyerapan tenaga kerja pada Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Pudak Gresik,” tegasnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Jawa Timur, Kabupaten Gresik memiliki sekitar 603 perusahaan, pekerja laki-laki sebanyak 60.310 dan pekerja perempuan sebanyak 33.632.

Jumlah itu, menempatkan Gresik di peringkat ketiga di Jawa Timur setelah Sidoarjo dan Pasuruan sebagai daerah dengan jumlah perusahaan terbanyak.

Ketua Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto memaparkan, salah satu faktor yang menyebabkan masih kurangnya penyerapan di setiap perusahaan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang cukup kompeten atau belum siap bekerja.

“Sekarang masih banyak siswa-siswi yang siap untuk lulus tetapi tidak siap untuk bekerja. Maka dari itu, penyesuaian kurikulum juga menjadi hal penting,” jelasnya.

Adik Dwi Putranto menuturkan bahwa penerapan Teaching Factory sebagai model pembelajaran dengan suasana industri agar menghasilkan produk berkualitas industri merupakan salah satu langkah yang tepat untuk menyesuaikan kebutuhan di lapangan.

“Namun harus tetap membentuk SDM yang memiliki mental siap kerja,” tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil memaparkan pemerintah daerah merespon positif suara yang disampaikan oleh para buruh pada momentum May Day di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik kemarin.

Salah satunya adalah dengan terus mengupayakan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Gresik dapat maksimal.

“Harapannya tidak hanya mendapat link, tapi anak-anak Gresik bisa masuk ke perusahaan-perusahaan yang ada di Gresik,” pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow