KPK Tahan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Dana Insentif Pajak BPBD

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (AMA), sebagai tersangka baru dan ditahan. Langkah ini diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang menunjukkan peran AMA dalam pemotongan dan penerimaan uang dari para pegawai BPP sebesar Rp 2,7 Miliar. AMA selama 20 hari pertama terhitung 7 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang di Rutan Cabang KPK.

07 May 2024 - 19:38
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Dana Insentif Pajak BPBD
Penahanan tersangka dugaan kasus korupsi dana insentif pajak BPBD Kabupaten Sidoarjo melibatkan ex Bupati Ahmad muhdlor Ali ditahan 20 hari di rutan cabang KPK. (Foto: Tangkapan layar@live KPk RI/SJP)
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Korupsi Dana Insentif Pajak BPBD

Kabupaten Sidoarjo, SJP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali umumkan pengembangan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/5).

Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan saat dikonfirmasi terkait adanya penahanan dan peran baru kepada tersangka dalam pengembangan kasus tersebut melalui tim penyidik. 

"KPK menetapkan Bupati Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Mudhlor Ali (AMA), sebagai tersangka baru. Langkah ini diambil berdasarkan kecukupan alat bukti yang menunjukkan peran AMA dalam pemotongan dan penerimaan uang dari para pegawai BPPD," terangnya di Gedung Merah Putih KPK.

Dijelaskannya dalam konstruksi perkara, sebut Ali diduga, AMA memanfaatkan jabatannya untuk mengatur penghargaan atas kinerja dalam pemungutan pajak dan retribusi. 

Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh AMA menjadi dasar pencairan dana insentif bagi pegawai BPPD. Yakni telah ditetapkan sebelumnya, tersangka Ari Suryono (AS), Kepala BPPD, bersama tersangka Siska Wati (SW), Kasubag Umum BPPD, diduga terlibat dalam penyaluran dan pemotongan dana tersebut.

KPK juga tegaskan terkait telah mangkirnya AMA dari panggilan KPK pada Jumat (3/5/2024) lalu. Keterangan AMA ini dibutuhkan oleh tim penyidik KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPPD Sidoarjo. 

Olehnya, meskipun sedang mengajukan gugatan praperadilan, hal ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Modus Operandi, disebutkan KPK untuk mengelabui proses, tersangka AS memerintahkan SW untuk menyalurkan uang tunai secara langsung kepada beberapa bendahara. 

Yang kemudian diserahkan kepada AMA, termasuk kepada supirnya. Dalam keterangan tim penyidik juga diakui SW selalu melaporkan setiap transaksi kepada AS.

"Pada tahun 2023, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar," bebernya.

Untuk selanjutnya penahanan dan sangkaan pasal dijeratkan oleh tim penyidik menahan AMA selama 20 hari pertama terhitung 7 Mei hingga 26 Mei 2024 mendatang di Rutan Cabang KPK.

"Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

KPK juga menegaskan pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.

Diberitakan sebelumnya, seperti diketahui, setelah KPK menetapkan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati, dan Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono, sebagai tersangka, kini KPK kembali menetapkan tersangka kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.

Terkonfirmasi, Selasa (16/4/2024) melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan atas penetapan status tersangka adalah seorang bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," ujarnya.

KPK terangkan hal tersebut berdasarkan analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk didapat keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik KPK kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggung jawabkan di depan hukum, karena diduga menikmati aliran sejumlah uang. 

Untuk diketahui, diberitakan sebelumnya KPK pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (25/1/2024) dan Jumat (26/1/2024). 

Dalam kegiatan OTT KPK, diamankan uang tunai ini sejumlah sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar di tahun 2023.

Lalu, KPK mengamankan beberapa orang, termasuk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (tersangka). (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow