Babak Baru Korupsi BPRS Mojo Artho, 3 Nasabah 'Ngandang' Di Lapas
3 orang tersebut merupakan nasabah BPRS Mojo Artho diantaranya, Bambang Gatot Setiono (43) warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya (36) warga Kota Mojokerto, serta Sudarso (54) warga asal Malang.
Kota Mojokerto, SJP - Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi BPRS Mojo Artho yang kini dinonaktifkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Kasus tersebut kembali menjerat tersangka baru, setelah 2 mantan Direktur BPRS periode 2011-2021 Choirudin (51) dan direktur operasional, Reni Triana (45) sudah masuk ke Lapas Mojokerto terlebih dahulu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka berikutnya dalam kasus korupsi itu.
3 orang tersebut merupakan nasabah BPRS Mojo Artho diantaranya, Bambang Gatot Setiono (43) warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya (36) warga Kota Mojokerto, serta Sudarso (54) warga asal Malang.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin mengatakan, 3 orang itu diduga kuat telah melancarkan aksinya bersama 2 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017-2020 lalu. "Mereka itu debitur dan telah terbukti menerima dana pembiayaan dari BPRS," ujarnya, Rabu (08/05).
Bobby menjelaskan, 3 tersangka juga bersengkongkol yakni merealisasikan pengajuan pembiayaan seperti pencairan pinjaman dengan agunan yang nilainya tidak sesuai regulasi.
"Mereka sudah terbukti menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan PT BPRS dalam periode 2017-2020," tuturnya.
Bobby menambahkan, 3 tersangka itu kini ditahan di Lapas Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dimana ancaman penjaranya minimal 4 tahun.
"Kasus korupsi ini mengakibatkan BPRS ini mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp 29,1 miliar sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?