Jelang Batas Akhir, Pembayaran PBB Kota Madiun Baru 69 Persen

04 September 2023 17:30

Kota Madiun, SJP - Menjelang jatuh tempo atau batas akhir waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendapatan daerah dari sektor ini baru masuk 69 persen.
Itu artnya, masih ada 31 persen wajib pajak (WP) yang belum melakukan kewajibannya membayar pajak.
Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jariyanto, pada suarajatimpost.com, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, dari target penerimaan PBB tahun 2023 ini sekitar Rp 24 Miliar. Sampai dengan akhir Agustus 2023 lalu, baru tercapai Rp 15 miliar, atau sekitar 69 persen.
"Pajak Bumi dan Bangunan ini adalah kewajiban masyarakat. Fungsinya untuk pembangunan, seperti infrastruktur dan fasilitas lain. Salah satu sumbernya dari PBB," ujarnya.
Dikatakan, bulan September ini merupakan akhir atau batas jatuh tempo untuk pembayaran PBB.
"Ya kita siapkan sanksi nanti bagi yang terlambat bayar melebihi tanggal jatuh tempo. Denda yang dikenakan 2 persen dari nilai pajak tiap bulannya," tambah Jariyanto.
Untuk mengoptimalkan penarikan PBB ini, Bapenda Kota Madiun juga menggandeng kelurahan.
"Petugas pungut di kelurahan kita libatkan. Pembayaran juga bisa dilakukan secara online, dan tempat pelayanan PPOB (payment point online bank)," lanjutnya.
Namun, meski terlihat tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB ini terkesan lelet, Bapenda Kota Madiun optimis, PBB di Kota Madiun dapat mencapai 100 persen.
"Meski waktunya tidak sampai satu bulan lagi masuk jatuh tempo, tapi kita yakin, capaian PBB Kota Madiun bisa 100 persen, sesuai target," pungkasnya.
Pihaknya menghimbau, bagi WP di Kota Madiun, untuk segera melakukan pembayaran, mengingat PBB menjadi salah satu sumber pendapatan untuk pembangunan khususnya di Kota Madiun. (*)
Pewarta : Antok SW
Editor : Noordin
Tags
Jelang Batas Akhir, Pembayaran PBB Kota Madiun Baru 69 Persen
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah