Polres Gresik Gulung 8 Terduga Pelaku Kasus Pencurian dan Pembobolan

Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

08 May 2024 - 18:30
Polres Gresik Gulung 8 Terduga Pelaku Kasus Pencurian dan Pembobolan
Delapan tersangka saat menjalani introgasi di Mapolres Gresik

Gresik, SJP – Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus delapan terduga pelaku yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan pembobolan. Mulai pencurian sepeda motor (curanmor), pembobolan warung kopi (warkop) dan rumah, hingga pencurian ban serep truk di jalan tol.

Dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik ditangkap di Pulau Madura. Keduanya berinisial MR (31) dan BU (21) merupakan warga Semampir, Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pemilik motor berinisial BW saat itu pulang ke rumah dan memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci setir sekira pukul 23.30 WIB.

Namun ketika hendak berangkat ke pasar Gresik sekira pukul 02.00 WIB, korban mendapati motor kesayangannya sudah raib digondol maling.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap MR, dan BU di Pamolan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang," tegasnya, Rabu (8/5/2024).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Gresik juga berhasil meringkus satu terduga pelaku pembobol rumah di Kelurahan Kroman, Kecamagan Gresik.

Terduga pelaku berinisial AF(48) mengacak-ngacak rumah korban MY dan menggasak harta benda miliknya senilai Rp 90.000.000 saat ditinggalkan mudik lebaran Idulfitri.

Berbekal keterangan korban dan CCTV di sekitar TKP, anggota Resmob Polres Gresik mendapatkan petunjuk profil identitas dan ciri-ciri terduga pelaku yang berjenis kelamin seorang laki – laki.

Kemudian anggota Resmob Polres Gresik gabungan Polsek Kota bergegas mencari terduga pelaku yang berada di rumahnya di Desa Pancor, Pamolan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

"Sekira pukul 21.30 anggota berada di lokasi dan mengetahui adanya terduga pelaku berada di sana yang sedang tidur dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut. AF dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Panji.

Tidak hanya itu, kasus pembobolan warung kopi di Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik juga berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Gresik.

Saat itu warung kopi milik HR dibobol maling dan mengakibatkan uang korban senilai Rp 1,2 juta dan STNK hilang. Korban sempat mengejar pelaku namun gagal dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 4 Mei 2024, telah berhasil ditangkap MM sedang ngopi di sebuah warung kopi di Jalan Kyai H. Syafiꞌi Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik," beber dia.

Kasus selanjutnya yang berhasil diungkap adalah penangkapan komplotan pencuri ban di Jalan Tol Krian Gresik KM 22 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Saat itu, seorang sopir berinisial GY mendapati roda cadangan truck yang telah dikemudikannya hilang dicuri orang yang tidak dikenal saat korban tertidur di tepi jalan tol.

Korban kemudian dibantu pengemudi dump truck untuk menghubungi petugas PJR Tol untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku berada di jalan tol wilayah Desa Lebani, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Para pelaku kemudian diamankan Unit Resmob Polres Gresik. Keempat terduga pelaku diketahui berinisial MK (21) asal Ciruas Kabupaten Serang, RS (33) asal Tebing tinggi Sumatera Utara, AS (28) asal Samosir Sumatera Utara, dan AE (33) asal Salaon Toba Samosir Sumatera Utara.

"Terduga pelaku melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan tuck tangki saat sopir sedang tidur. Ada empat orang kami amankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow