Tiga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polisi

3 tersangka itu yakni pria berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Jombang yang nekat mengedarkan 1.001 butir pil Dobel L.

08 May 2024 - 19:30
Tiga Pengedar Pil Dobel L Dibekuk Polisi
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri (tengah) bersama pimpinan Forkopimda Kota Mojokerto saat menunjukkan beberapa barang bukti dan 3 tersangka kasus pengedaran narkoba pil Dobel L, Rabu (08/05/2024) (Oky/SJP)

Kota Mojokerto, SJP - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto Kota berhasil membekuk 3 orang yang merupakan pengedar Pil Double L di wilayah Kota Mojokerto.

Tiga orang itu yakni pria berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri, AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Jombang yang nekat mengedarkan 1.001 butir pil Dobel L.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil koplo.

"Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan anggota berhasil mengamankan 1 terduga pelaku berinisial GRS, Rabu (01/05) lalu," ujarnya, Rabu (08/05) sore.

AKBP Daniel menjelaskan, setelah membekuk GRS petugas kembali mengembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, AK dan MS di rumah AK di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. 

"Petugas menemukan barang bukti di mobil milik MS berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam 8 karton," terangnya.

AKBP Daniel menyebut, dari pengakuan MS sudah membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil koplo.

Tapi, 2 karton yang berisi sekitar 200 ribu butir pil koplo diturunkan ke AK dan sisanya diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya. 

"Jadi, barang bukti 10 karton dan 1 botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir, 1 klip plastik isi sabu bruto 1,22 gram,” lanjutnya.

AKBP Daniel menambahkan, mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling Sedikit Rp. 500 juta.

"Untuk MS dijerat dengan pasal tambahan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta," pungkasnya.

Selain mengamankan 3 orang, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow