Hadapi Pilwali, Pj Wali Kota Probolinggo Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas

Soal netralitas ASN, berdasarkan Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

08 May 2024 - 19:15
Hadapi Pilwali, Pj Wali Kota Probolinggo Wanti-wanti ASN Jaga Netralitas
PJ Wali Kota Probolinggo, Nurkholis saat memberikan pembekalan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Jabatan Fungsional Tenaga Guru serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) (Kominfo/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis mewanti-wanti betul kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Probolinggo agar memahami dan melaksanakan netralitas di masa-masa tahapan Pilkada atau Pilwali 2024.

Hal itu, diutarakan Nurkholis saat menggelar pembekalan pada 75 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 113 orang Jabatan Fungsional Tenaga Guru. Serta 5 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Nurkholis menegaskan, jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo yang akan digelar bulan November mendatang, Penjabat Wali Kota Nurkholis mengingatkan kembali tentang netralisasi seluruh ASN di wilayahnya.

“Saya titip netralitas ASN, hati-hati. Sekali lagi, selamat bekerja, selamat mengabdikan diri untuk Kota Probolinggo yang kita cintai ini, dalam segi apapun, kontribusi panjenengan itu dibutuhkan untuk Kota Probolinggo,” ucap Nurkholis di Puri Manggala Bhakti kantor wali kota setempat.

Pihaknya menegaskan, ada sanksi atau punsihment jika nantinya terbukti ada ASN yang benar-benar melanggar netralitas.

"Atas hal itu, benar-benar tentang netralitas ASN ini untuk dijaga dan diperhatikan,"pungkasnya .

Soal netralitas ASN, berdasarkan Undang-Undang Pilkada ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. 

Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. 

Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Dalam kesempatan itu, peserta pembekalan juga diminta untuk menyerap nilai-nilai dasar Core Values ASN Berakhlak. 

Bukan tanpa alasan ia mengatakan demikian, sebab selama 35 tahun sebagai ASN, orang nomor satu di Kota Probolinggo ini juga menerapkan hal yang sama hingga sekarang.

“Ada beberapa pesan yang ingin saya sampaikan, pertama terkait dengan ASN Berakhlak, mungkin panjenengan semua sudah hafal itu. Setiap pegawai itu, seharusnya disiapkan untuk melayani masyarakat. Akuntabel itu harus bisa mempertanggungjawabkan. Harmonis bisa menjaga lingkungan kita sendiri, harus loyal pada negara, adaptif, tidak mengeluh dan yang terakhir kolaboratif. Tidak ada kata akhir untuk belajar,”pesannya.

Diketahui, pembekalan dengan judul "Core Values ASN Berakhlak dan Manajemen Kepegawaian" Rabu, (08/05) itu, dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerjasama dengan Kantor Regional II BKN Surabaya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow