Dua Napiter Lapas Kediri Hirup Udara Bebas Bersyarat

AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan Lapas Kelas IIA Kediri.

08 May 2024 - 21:30
Dua Napiter Lapas Kediri Hirup Udara Bebas Bersyarat
AS dan W meninggalkan Lapas Kediri untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. (Foto : Novi/SJP)

Kota Kediri, SJP - Dua narapidana terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Rabu (8/5/2024). Mereka akan menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dari masa pidananya.

Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto mengatakan, kedua napiter berinisial AS dan W mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian. Selain itu mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan Lapas Kelas IIA Kediri.

“AS dan W juga sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait,” kata Budi Ruswanto.

Budi menyebutkan, AS napiter yang berasal dari Gresik dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara, W napiter asal Makassar melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, lanjut Budi, keduanya didampingi Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri.

"Mereka diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar," imbuhnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow