4 Tersangka Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Malang Berhasil Di Amankan

12 Mei 2023 14:52

Kota Malang, SJP – Polresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Malang Kota selama bulan Ramadan.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, kepolisian telah berhasil menangkap empat orang tersangka.
"Didasarkan pada laporan masyarakat dan intelijen, ditemukan banyak kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Malang Kota selama bulan Ramadan tahun lalu. Oleh karena itu, penyelidikan dilakukan dan akhirnya dalam waktu satu minggu, empat tersangka berhasil diamankan," kata dia.
Menurut Kompol Danang, dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap, dua di antaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penadah hasil kejahatan.
Kapolsek Blimbing menegaskan bahwa para pelaku bukanlah pelaku kejahatan yang sudah pernah dihukum sebelumnya dan merupakan jaringan kejahatan yang baru berhasil diungkap oleh kepolisian.
"Dua tersangka di antaranya berperan sebagai pemetik, sementara dua lainnya berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keempat tersangka berhasil ditangkap di kediaman masing-masing. Salah satu tersangka pemetik berasal dari Malang Kota, sedangkan yang lain berasal dari Kabupaten Malang. Sedangkan kedua tersangka penadah berasal dari Kabupaten Malang," ujarnya.
Kompol Danang menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan alat untuk merusak kunci kendaraan atau gembok pada pagar rumah korban saat melancarkan aksinya.
Setelah berhasil menguasai kendaraan milik korban, para pelaku membawa kendaraan tersebut keluar dari wilayah Kota Malang.
Kompol Danang juga mengungkapkan bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi di 16 tempat di wilayah Malang Raya.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan clurit untuk menakuti masyarakat yang menyaksikan atau mengungkap perbuatan mereka.
"Tersangka mengakui telah melakukan kejahatan di 16 tempat kejadian selama satu bulan terakhir. Harga kendaraan yang dicuri bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 7 juta, tergantung kondisi kendaraan. Beberapa kendaraan tersebut telah berhasil dijual oleh pelaku dan menjadi fokus pengembangan kasus. Jika ada kendaraan yang sudah dijual oleh pelaku, polisi akan berupaya mengembalikannya kepada pemilik yang sah," paparnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi hukuman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan yang berpotensi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kompol Danang juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan penjualan barang dengan harga murah tanpa surat-surat atau bukti kepemilikan yang sah.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berhati-hati dan teliti, terutama ketika menemukan penjualan barang dengan surat-surat atau bukti kepemilikan yang tidak jelas, termasuk saat menemukan penawaran barang di media sosial dengan kondisi seperti itu. Jika menemukan hal tersebut, masyarakat dapat melaporkannya kepada kami untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," imbaunya.
Terpisah Fathoni pegawai wiraswasta (korban) menerangkan bahwa motornya sudah hilang sejak (7/4/2023), pada waktu itu, Fatoni berhasil menemukan sepedanya yang dijual di Facebook dengan harga Rp 6 juta 500 ribu.
Setelah itu, ia segera menghubungi Polsek Blimbing dan melaporkan temuan tersebut agar tindakan lebih lanjut dapat dilakukan.
Setelah kehilangan sepeda motornya di rumah pada tanggal 9 April, Fatoni langsung melapor ke polisi.
"Alhamdulillah, pada akhirnya sepeda motornya berhasil ditemukan setelah melaporkan penemuan motornya di jual di FB," kata dia.
Kronologi kehilangan sebagai berikut.
Fatoni menjelaskan bahwa sepeda motornya hilang di teras rumah, ketika ia kembali ke teras, sepeda motornya sudah tidak ada.
Pada saat itu tidak ada orang dirumahnya termasuk fatoni dikarenakan sedang di MOG dan kondisi rumah lampunya lupa dinyalakan.
Setelah dia pulang mendapati motornya sudah tidak ada.
Meskipun pagar rumahnya terkunci, ia tidak mengunci stang sepeda motornya.
Fatoni juga menambahkan bahwa sepeda motornya memiliki bekas kecelakaan, sehingga ketika ia melihat postingan penjualan di Facebook, ia langsung menyadari bahwa itu adalah sepeda motornya yang hilang.
"Setelah melapor akhirnya tadi saya ditelpon motornya sudah ada dan saya berterima kasih kepada Polresta Malang Kota dan jajarannya," tutupnya. (**)
Pewarta: Michele Sima
Editor: Doi Nuri
Tags
4 Tersangka Curanmor Meresahkan Masyarakat Kota Malang Berhasil Di Amankan
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah