Anggaran Konsumsi Rapat Pemkab Malang di Era Pandemi Habiskan 35 Miliar

12 Maret 2023 21:11

Kabupaten Malang, SJP – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menyayangkan sikap salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat menemukan bukti permulaan dugaan korupsi anggaran konsumsi rapat Pemkab Malang.
Dalam rekaman berdurasi 6 menit tersebut, terdengar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat dicecar pertanyaan oleh tim anti rasuah, terkait anggaran konsumsi rapat Pemkab Malang senilai 35 miliar pada tahun 2021.
Sekadar informasi, anggaran fantastis tersebut disebutkan oleh penyidik KPK saat anggaran dikeluarkan pada situasi pandemi, yang dirasa aneh melakukan rapat sesering mungkin.
Dalam pertanyaannya, ia menegaskan jika besaran anggaran yang dikeluarkan tidak rasional, sebab pada situasi pandemi.
Untuk mencapai anggaran sebesar itu, dikatakan penyidik KPK setidaknya ada 3000 kali rapat yang dilaksanakan, dan tidak masuk akal sebab terjadi pada situasi pandemi.
Sekretaris Jenderal DPP GMPK, Abdul Aziz mengaku telah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait tindakan lembaga anti rasuah itu, yang hanya memberikan teguran bukan tindakan penyelidikan.
"Terus terang saja, dengan cara kerja KPK yang seperti ini, kami terganggu. Dengan temuan sebagai bukti permulaan yang ditemukan, seharusnya bisa dilanjutkan dengan penyelidikan, bukan sekadar ditegur," ungkapnya.
Aziz menambahkan, menurut teori ilmu kriminologi, kejahatan itu tidak akan pernah berdiri sendiri karena pasti melibatkan pihak lain.
"Maka apakah anggaran yang menurut KPK irasional itu, apa diketahui atau approval pejabat diatasnya? Jika benar ini diketahui, atau disetujui orang diatasnya maka layak bagi KPK untuk melakukan proses penyelidikan," tandas Founder dan CEO, Firma Hukum PROGRESIF LAW itu. (Doi Nuri)
Editor: Redaktur suarajatimpost.com
Tags
Anggaran Konsumsi Rapat Pemkab Malang di Era Pandemi Habiskan 35 Miliar
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah