Panwascam Kencong Akan Tindak ASN dan Kades yang Tidak Netral dalam Pemilu

05 September 2023 13:45

Kabupaten Jember, SJP- Sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (2), Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan beberapa pemangku kebijakan.
Di antaranya, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah mahkamah agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah, Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia, Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD.
Selain itu, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak hanya itu saja, menurut aturan yang jelas, tertuang bahwa pihak kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, dilarang memberikan dukungan.
Selanjutnya, ASN juga dilarang memberikan dukungan maupun membuat kebijakan atau kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Menyikapi hal ini, Koordinator Divisi HP2H, (Hukum Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan) Aziz Joko Purwanto menegaskan dengan gamblang terkait hal itu.
"Kami sudah layangkan surat jelas, pada tanggal 21 Agustus kemarin kepada seluruh kepada desa dan juga kami berkoordinasi dengan muspika akan hal ini. Karena sudah jelas aturan dan juga pidananya jika melanggar," kata Aziz, Selasa (5/9/2023) saat ditemui di sekretariat panwascam yang berada di jalan Tanggul Kencong.
Tidak hanya itu saja, pihak Panwascam juga menjelaskan jika pelaksanaan kampanye pemilu yang dilanggar oleh pihak yang telah disebutkan diatas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta (UU No 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 3).
"Aturan sudah jelas, UU No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3 tentang pemilu tersebut tidak dapat di ganggu gugat. Kami berharap jika ada temuan segera lapor, kami akan panggil dan lakukan kajian terkait pelanggaran," jelasnya.
Aziz juga menambahkan, masyarakat diharap proaktif dalam hal ini.
"Bagi pelapor akan kami lindungi juga dan akan sembunyikan identitasnya, jika memang pelaporan tersebut mengarah jelas tentang Undang undang pemilu yang dilanggar. (*)
Pewarta: M Rochul Ulum
Editor: Noordin
Tags
Panwascam Kencong Akan Tindak ASN dan Kades yang Tidak Netral dalam Pemilu
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah