Polda Jatim Tetapkan Tersangka Empat Kades di Bojonegoro Dugaan Korupsi Dana BKK Rp 1,2 Miliar
Empat tersangka merupakan kepala desa diantaranya Wasito (WST) Kades Tebon, Supriyanto (SPR) Kades Dengok, Sakri (SKR) Kades Purworejo dan Mochamad Syaifudin (SYF) Kades Kuncen
Surabaya, SJP - Subdit III Unit I Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim ungkap kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I di 4 Desa, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021, Rabu (8/5).
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfie Setyawan ungkap kasus ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kanit I Subdit III Tipikor, Kompol I Putu Angga Feriyana jelaskan modus perbuatan pelaku dugaan tindak pidana korupsi (TPK) telah cukup bukti dan langsung ditetapkan tersangka.
"Modus tersangka ini diperoleh tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan keterangan dan barang bukti yang disita petugas berupa 4 dokumen terkait dana desa, buku rekening kas desa, kwitansi penyerahan uang kepada terpidana korupsi atas nama Bambang Sujatmiko (BS) dalam perkara korupsi BKKD di Kabupaten Bojonegoro," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (9/5).
Dijelaskannya, dalam kronologis terpidana (BS) melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa tanpa melalui proses mekanisme lelang yang sah.
Diketahui sebagaimana diatur didalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa tertuang wajib dilakukan lelang. Dan didalamnya secara tegas menyebut kepala desa adalah penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Kemudian, lanjutnya dari empat tersangka merupakan kepala desa diantaranya Wasito (WST) Kades Tebon, Supriyanto (SPR) Kades Dengok, Sakri (SKR) Kades Purworejo dan Mochamad Syaifudin (SYF) Kades Kuncen.
Dari penunjukan langsung itu, selaku kepala desa pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa menunjuk langsung BS untuk mengerjakan proyek pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I di 4 Desa, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2021.
Dalam keterangan ungkap kasus juga dibeberkan, peran tersangka mengambil dana BKK dimaksud dari rekening kas masing-masing desa diduga tak prosedural.
"Artinya mekanisme yang dilkaukan para tersangka ini membayar pekerjaan kepada terdakwa BS tidak sesuai dengan ketentuan serta laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana BKK diduga tidak sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku," urainya.
Akibat dari itu, sambungnya untuk terpidana BS sudah dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1,69 Miliar.
"Dan jika tidak membayar dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ungkapnya.
Selanjutnya, terkait perbuatan pidana dalam keterlibatan empat tersangka adalah kepala desa ini juga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian Rp. 1.288.388.963,54 Miliar yang bersumber dari APBD melalui BKKD.
Selanjutnya, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 dan Pasal 2 ayat (1) UU nomer 31 tahun 1999. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp. 1 Miliar," pungkasnya.(**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?