Heboh! Selebgram Ngawi Terlibat Kasus Judi Online

02 September 2023 17:00

Kabupaten Ngawi, SJP - Selebgram Ngawi diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Ngawi lantaran terlibat kasus judi online. Selebgram Ngawi tersebut diduga menerima endorsement judi online melalui Instagram.
Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono mengungkapkan, sebelumnya tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.
Berdasarkan rilis dari Polres Ngawi pada Jumat (1/9/2023), salah satu pelaku ditangkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di dalam rumah TRO, tepatnya masuk Dusun Belikwatu Desa Sumberbening Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.
Sementara itu, pelaku lainnya ditangkap di hari yang sama, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 13.00 WIB di rumah RDD masuk Dusun Nanggalan RT 2 RW 6 Desa Babadan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Menanggapi hal ini, Kapolres Ngawi AKBP Argo Wiyono menyatakan, pihak Kepolisian Resor Ngawi mengetahui hal ini pada saat melaksanakan patroli siber.
"Tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online," tutur Kapolres Ngawi, saat konferensi pers di ruang Guyup, Jumat (1/9/2023), sebagaimana tertulis dalam rilis Humas Polres Ngawi.
Setelah menemukan indikasi kuat keterlibatan selebgram Ngawi dalam praktik judi online, tim cyber patrol yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ngawi Kasat Reskrim Agung Joko H melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut. Akhirnya diketahui identitas pelaku dan tim melakukan penangkapan untuk melakukan proses lebih lanjut.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Ngawi mengamankan terduga dan barang bukti antara lain beberapa HP dalam berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse, buku rekening bank serta barang bukti lainnya dari para pelaku.
Para tersangka yang diamankan adalah TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD. Para pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukumannya 6 tahun. (**)
Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Noordin
Sumber: rilis Humas Polres Ngawi
Tags
Heboh! Selebgram Ngawi Terlibat Kasus Judi Online
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah