Syarat Calon Bupati Perorangan Ternyata Harus Mempunyai Massa Segini Jumlahnya
Untuk pasangan calon perseorangan, harus memiliki minimal 78.690 dukungan, lengkap dengan bukti foto copy KTP, dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan berjumlah paling sedikit 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024
Kabupaten Pasuruan, SJP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan gelar Media Gathering Sosialisasi Pendaftaran, Penyerahan, dan Verifikasi, Persayaratan, Minimal Dukungan Pemilih Bakal Pasangan, Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam 2024.
Sosialisasi digelar di kantor KPU Kabupaten Pasuruan Selasa, (7/5/2024) yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Pasuruan dihadiri para Komisioner KPU beserta jajarannya juga para awak media.
Dalam sambutannya, ketua KPU Zainul Faidzin menjelaskan, pihaknya sudah memulai tahapan Pilkada Serentak 2024, dengan berbagai sosialisasi dan pembahasan yang dilakukan di berbagai tahapan.
Sementara Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara Fatimatuz Zahro mengatakan terkait dengan pasangan calon dari jalur perseorangan wajib mengantongi 78 ribu dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 13 kecamatan dari 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan
”Untuk pasangan calon perseorangan, harus memiliki minimal 78.690 dukungan, lengkap dengan bukti fotokopi KTP, dukungan bagi calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan berjumlah paling sedikit 8,5 persen dari DPT Pemilu 2024,” katanya.
Tidak hanya itu, Zahro (panggilan akrabnya) menambahkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali Kota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
"Para calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi persyaratan dengan ketentuan, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen," katanya.
"Lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampaidengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud," imbuh Zahro.
"Kemudian 1) Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam DPT Pemilihan umum sebelumnya di provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud. (2) Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan," jelas Zahro. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?