Kuota Terpenuhi Lunas Bipih, Jemaah Haji Reguler Berangkat 12 Mei, Haji Khusus 23 Mei 2024

Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. total tersebut, 213.320 jemaah diberangkatkan melalui haji reguler dan 27.680 jemaah melalui haji khusus.

07 May 2024 - 06:15
Kuota Terpenuhi Lunas Bipih, Jemaah Haji Reguler Berangkat 12 Mei, Haji Khusus 23 Mei 2024
Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, menyusul ditutupnya tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 pada April lalu dan umumkan bahwa jemaah haji reguler akan mulai bertolak ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sedangkan jemaah haji khusus menyusul pada 23 Mei 2024. (Foto:dok/SJP)

Surabaya, SJP - Kementerian Agama RI umumkan bahwa jemaah haji reguler akan mulai bertolak ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024, sedangkan jemaah haji khusus menyusul pada 23 Mei 2024.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, Senin (6/5/2024) menyusul ditutupnya tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 pada April lalu.

Menurutnya, persiapan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci terus dimatangkan mengingat kuota penuh, dengan jumlah 241.000 jemaah berangkat
tahun ini.

"Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 241.000 jemaah, termasuk tambahan kuota 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi," urainya.

Disebutkan, dari total tersebut, 213.320 jemaah diberangkatkan melalui haji reguler dan 27.680 jemaah melalui haji khusus.

Lebih jauh Anna menuturkan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, keberangkatannya diatur dalam UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PIHU) dan wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sebab, lanjutnya perketatan aturan visa ini bertujuan dan untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan terkait adanya praktik penerbitan visa non haji secara ilegal dapat diantisipasi awal.

"Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan visa haji tahun ini dan mewaspadai potensi penyalahgunaan visa non haji. Ditandai Otoritas Saudi akan menerapkan pemeriksaan intensif untuk mengantisipasi hal ini," ujarnya.

Anna mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji menggunakan visa non haji, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, atau multiple visa.

"Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," tegasnya.

Olehnya, terbitnya penyalahgunaan praktik ilegal visa non haji, penggunaan visa non haji untuk berhaji dapat menimbulkan risiko besar, seperti deportasi dari Arab Saudi, kerugian materi, dan larangan masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Pada musim haji tahun lalu, banyak kasus jemaah yang dideportasi karena menggunakan visa non haji," ungkap Anna.

Untuk itu, sambungnya Kemenag RI jalin kerjasama dengan Arab Saudi, khususnya Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk mencegah jemaah haji Indonesia dirugikan.

"Kami mengimbau jemaah untuk tetap berhati-hati dan hanya menggunakan visa haji yang resmi," cetusnya.(**)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow