Bujuk Rayu Pria di Gresik Setubuhi 2 Anak Tiri, Iming-iming Korban Uang Jajan

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, FA disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

07 May 2024 - 20:45
Bujuk Rayu Pria di Gresik Setubuhi 2 Anak Tiri, Iming-iming Korban Uang Jajan
Pelaku saat diintrogasi di halaman Mapolres Gresik

Gresik, SJP - Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang ayah yang tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pria berinisial FA (42) asal Cerme itu bahkan telah melampiaskan nafsu bejatnya selama dua tahun sejak menikahi ibu korban.

Kelakuan bejat ayah tiri terbongkar saat salah satu teman ayah kandung korban berinisial ZA (31) sedang bertamu di rumah korban pada Kamis (14/4/2024) lalu.

Saat itu, ZA melihat dua anak temannya yang masih berusia 17 dan 13 tahun dalam keadaan murung dan sedih. ZA pun kemudian bertanya kepada kedua korban tentang apa yang terjadi.

Ketika kedua korban menjawab, betapa kagetnya ZA karena mereka berdua mengaku telah mendapat kekerasan seksual beberapa kali oleh ayah tirinya selama dua tahun belakangan.

Setelah mendengar cerita korban, ZA pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada ayah korban. Tak terima kedua putrinya dicabuli oleh FA, ayah kandung korban meminta ZA untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"FA melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tiri dengan cara membujuk rayu dengan iming-iming diberikan uang, dan dijanjikan semua kebutuhan korban akan dipenuhi," kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adlhino Prima Wirdhan, Selasa (7/5/2024).

Aldhino menjelaskan, kedua korban dirudapaksa dengan dijanjikan uang jajan dan semua keperluan korban akan dipenuhi. Bujuk rayu tersebut membuat tersangka berulang kali merudapaksa kedua korban.

“Pada tanggal 3 Mei 2024, FA berhasil ditangkap dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, FA disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow