Kelewatan! Oknum Guru Ngaji Cabul Ditahan Polres Malang, Korbannya 4 Anak di Bawah Umur

09 September 2023 23:00

Kota Malang, SJP - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Malang.
Mirisnya, tersangka merupakan oknum guru ngaji yang semestinya melindungi, mendidik dan mengayomi murid-muridnya.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap empat anak di bawah umur.
Dalam konferensi persnya, Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan, pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial IS (32).
IS berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Lawang, Kabupaten Lawang.
“Kejadian ini berada di Kecamatan Lawang dan tempatnya merupakan tempat pengajian biasa digunakan untuk pengajian maupun belajar agama,” kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Sabtu (9/9/2023).
Penangkapan tersangka ini, menurut Kompol Wisnu, berawal dari laporan yang diterima oleh kepolisian pada 19 Agustus 2023 lalu dari orang tua salah satu korban.
Pada saat itu, polisi segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
Pada tanggal 6 September 2023, sebagai hasil dari penyelidikan yang intensif polisi berhasil mengamankan tersangka IS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan, Lanjut Wisnu, tersangka IS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap empat orang korban.
Korban yang masih berusia antara 12 hingga 17 tahun disinyalir telah dicabuli sejak tahun 2020 di tempat-tempat menimba ilmu keagamaan milik tersangka di Kecamatan Lawang.
“Ada empat korban, salah satunya tersangka melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak tiga kali yaitu sejak bulan Maret 2023 sampai dengan Juni 2023 lalu, sedangkan korban lainnya sebanyak 5 kali sekitar bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023,” jelasnya.
Mirisnya lagi, salah satu korban yang kini berusia 19 tahun, telah mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama beberapa tahun sebelumnya.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakapolres, korban telah memendam perasaan dan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya selama ini.
“Pada saat kejadian seluruh korban masih di bawah umur yaitu mulai dari umur 12, ada korban juga yang saat ini berumur 19 tahun, namun kejadiannya pada yang bersangkutan masih di bawah umur,” imbuh Kompol Wisnu.
Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan merayu korban setelah pelajaran mengaji selesai.
Tersangka mempengaruhi pikiran korban dengan memberikan janji kepada korban bahwa dengan menuruti perintahnya sebagai guru, hidup mereka kelak akan sukses.
“Selain merayu, tersangka juga memberikan pesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada orang tua mereka,” ungkap Taufik.
Sebagai buah dari perbuatannya, IS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindak kejahatan serupa kepada pihak berwajib.
Taufik berharap kasus ini dapat menjadi peringatan penting tentang perlunya perlindungan anak-anak dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan.
“Kami akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada korban lain atas tindakan tersangka,” pungkasnya. (**)
Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Queen Ve
Sumber: Rilis Humas Polres Malang
Tags
Kelewatan! Oknum Guru Ngaji Cabul Ditahan Polres Malang, Korbannya 4 Anak di Bawah Umur
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah