KPU Banyuwangi : Kades Aktif yang Ingin Nyaleg Wajib Kantongi Surat Pengunduran Diri

10 Mei 2023 19:44

Banyuwangi, SJP - Kepala desa yang ikut berkompetisi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaran KPU Banyuwangi, Ari Mustofa.
Pria yang disapa Ari ini mengatakan sah-sah saja kades ikut dalam kompetisi pada pemilu 2024 mendatang. Namun kades itu harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya.
"Apabila ada kades aktif yang mau ikut pencalegan maka harus mengundurkan diri dari jabatannya. Dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang sudah diterima pejabat yang berwenang," kata Ari, Rabu (10/5/2023).
Pengunduran itu sudah harus terlampir sejak berkas pendaftaran diajukan oleh partai tempat si kades bernaung. Pun juga harus diunggah di aplikasi pencalonan (Silon).
"Sejak partai menyerahkan berkas, surat pengunduran diri kades juga harus sudah terlampir," ujar Ari.
Namun menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), lanjut Ari, kades terkait harus menyertakan SK pemberhentian dari bupati.
Sejauh ini, masih Ari, belum ada kades atau parpol yang mengajukan ke KPU Banyuwangi. Parpol sejauh ini masih berkonsultasi.
"Sejauh ini belum ada, parpol masih sebatas konsultasi berkaitan dengan hal-hal tersebut," tandasnya. (*)
Pewarta: Ikhwan
Editor: Vebriansyah
Tags
KPU Banyuwangi : Kades Aktif yang Ingin Nyaleg Wajib Kantongi Surat Pengunduran Diri
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah