Dua Bakal Calon Wali Kota Independen Warnai Pilkada Batu

Apabila disesuaikan dengan ketentuan di surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 syarat pengajuan calon independen minimal memiliki jumlah dukungan minimal 16.452 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

06 May 2024 - 17:45
Dua Bakal Calon Wali Kota Independen Warnai Pilkada Batu
Ilustrasi dua calon independen (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Dua sosok Calon Wali Kota Independen disebutkan oleh KPU Kota Batu dan berkontestasi tanpa dukungan partai dalam ajang pertarungan di Pilkada 2024 yang akan digelar pada November nanti.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (5/5/2024)..

''Hanya saja, mereka masih hanya bertanya-tanya soal syarat calon independen ini secara informal. Ada 2 orang, tokoh warga dari Kota Batu,'' tuturnya.

Lebih lanjut, apabila disesuaikan dengan ketentuan di surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024, syarat pengajuan calon independen minimal memiliki jumlah dukungan 16.452 suara atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ditambah dengan persebaran dukungan minimal datang dari 2 kecamatan, sehingga di Kota Batu sendiri terdapat 3 kecamatan yakni Kecamatan Batu, Bumiaji dan Junrejo.

"Nah, jika mengacu pada Pemilu 2024, total ada sebanyak 164.516 pemilih. Sementara untuk DPT Pilkada 2024 masih akan menunggu pemutakhiran data. Artinya, jumlah dukungan segitu minimal tersebar di 2 kecamatan sebagai dasar pemenuhan persyaratan,” ujarnya.

Selain calon independen, turut juga tersebar isu beredar terkait majunya sosok anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024 kemarin untuk maju di kontestasi Pilkada 2024.

Marlina menerangkan hal itu diperbolehkan dengan konsekuensi yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan legislatifnya.

"Sesuai regulasinya ya harus mundur. Untuk batas waktu pengunduran diri sebelum masa pencalonan nanti sekitar Agustus 2024 nanti,'' imbuhnya.

Meskipun nantinya konsekuensi itu bisa berubah jika ada perubahan aturan dari KPU RI. Terlepas dari hal yang sejauh ini belum ada perubahan regulasi sehingga syarat maju bagi caleg terpilih masih mengacu pada regulasi lama. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow