Jumat, 29 September 2023
Hukum

Ngaku Polisi, Pria di Ponorogo Ditangkap Usai Tipu Mbah Lurah

profile
Ahmad Fauzy

09 September 2023 22:30

1.5k dilihat
Ngaku Polisi, Pria di Ponorogo Ditangkap Usai Tipu Mbah Lurah
Kasatreskrim palsu Gaguk (peci hitam) saat pres rilis di Mapolres Ponorogo (Humas Polres Ponorogo/SJP)

Ponorogo, SJP - Seorang pria bernama Gaguk Bintoro (42), yang merupakan warga Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, telah diamankan.

Ini lantaran buruh bangunan ini mengaku sebagai perwira berpangkat balok tiga dan menipu seorang kepala desa, yang juga dikenal sebagai Mbah Lurah di Ponorogo.

Tersangka Gaguk tidak sendirian dalam perbuatannya, dia bekerja sama dengan Syahrul Andi (23), yang merupakan tetangganya.

"Samping saya (Syahrul Andi) cuma mencari nomor handphone korban. Yang punya ide ya saya," ungkap Gaguk, Sabtu (9/9/2023).

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, menjelaskan bahwa peristiwa ini dimulai ketika Gaguk menakut-nakuti salah satu Mbah Lurah di Ponorogo.

"Tersangka meminta uang keamanan dengan mengaku sebagai Kasatreskrim yang telah memantau korban," jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Tersangka mengklaim bahwa korban terlibat dalam judi dan memiliki hutang yang banyak.

Tersangka kemudian meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang sebagai syarat agar tidak diamankan.

"Setelah negosiasi, akhirnya korban setuju untuk mentransfer sejumlah Rp 8 juta. Korban baru mentransfer Rp 5 juta," kata AKBP Wimboko kepada sejumlah wartawan.

Namun, tersangka masih belum berpuas diri. Tersangka mencoba kembali menagih kekurangan uang keamanan sebesar Rp 3 juta kepada korban.

"Ketika korban merasa curiga, korban mencoba memancing tersangka untuk bertemu dan membayar sisa uang sebesar Rp 3 juta, tetapi tersangka menolak," urainya.

Alasan tersangka cukup masuk akal. Penolakannya dikarenakan tersangka beralasan ada penangkapan di daerah Kabupaten Ngawi.

"Korban akhirnya melaporkan kejadian ini secara resmi kepada pihak berwajib. Penyidik dari Satreskrim Polres Ponorogo dan Polsek Sambit melakukan serangkaian penyelidikan," tegasnya.

Tersangka Gaguk akhirnya ditangkap di Tulungagung. Alasan dari perbuatannya adalah tekanan ekonomi, dan dia hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

Barang bukti yang disita termasuk bukti transfer sebesar Rp 5 juta ke korban, buku tabungan, ATM bank BRI, dan dua ponsel.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 huruf 1(e) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKBP Wimboko. (*)

Pewarta : Ahmad Fauzy

Editor : Noordin 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Ngaku Polisi, Pria di Ponorogo Ditangkap Usai Tipu Mbah Lurah

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT