Sabtu, 10 Juni 2023
Kriminal

Valentine Day, Polres Mojokerto Amankan 405 Pil Dobel L dari Tiga Pemuda

profile
Andy

15 Februari 2023 21:46

1.1k dilihat
Valentine Day, Polres Mojokerto Amankan 405 Pil Dobel L dari Tiga Pemuda
405 butir pil Dobel L diamankan Satresnakoba Polres Mojokerto dari tiga Pemuda di Sooko, Selasa (14/2/2023)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Valentine Day yang seharusnya menjadi momen mengungkapkan kasih sayang dan berkumpul bersama keluarga, tidak berlaku bagi tiga pemuda asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ketiga pemuda tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan menyimpan pil dobel L.

Pil double L (Triheksifenidil HCL)  adalah salah satu jenis obat yang ngetrend akhir-akhir ini disalahgunakan. Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk)  yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter. 

Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam narkoba maupun psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya. 

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri S mengatakan, ketiga pelaku ini dibekuk dari dua tempat berbeda yang masih berada di dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Sooko.

"ABS (18) ditangkap hari Selasa (14/2/2023) pukul 06.12. Ia kedapatan menyimpan 80 butir Pil Double L yang disimpan dalam 8 buah plastik klip. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah kotak handphone merk Vision Pro warna merah, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 buah handphone merk Vision Pro," ungkap AKP Bambang Tri S kepada suarajatimpost.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, AKP Bambang Tri S menuturkan, sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya, yakni IAP (18) dan MFA (22) ditangkap di tempat yang sama pada Selasa (14/2/2023) pukul 06.31 WIB. IAP kedapatan menyimpan 320 butir pil Double L yang disimpan dalam 32 buah plastik klip.

"Sedangkan, MFA kedapatan menyimpan 5 butir pil Dobel L. Petugas juga mengamakan 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam surya disita dari IAP, 1 buah handphone merk redmi warna hitam disita dari IAP, 1 buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam disita dari terlapor MFA, 1 buah tas punggung motif doreng disita dari terlapor MFA dan 1 buah Handphone merk Samsung warna biru disita dari terlapor MFA," jelasnya.

Menurutnya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar

"Wanita paruh paya ini kami jerat dengan Pasal 197 atau pasal 196 pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Suami dari IN yang berinisial J juga pernah terlibat kasus narkoba," pungkasnya. (Andy)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

Valentine Day, Polres Mojokerto Amankan 405 Pil Dobel L dari Tiga Pemuda

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT