Bermula Saling Tatap Berakhir di Penjara

29 Agustus 2023 09:15

Kota Batu, SJP - Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan di Kafe Omah Koempoel Kota Batu, bersama dengan barang bukti yang terkait dengan tahap kedua penyelidikan, telah secara resmi diserahkan oleh penyidik dari Polsek Batu kepada Jaksa Penuntut Umum yang berada di Kejaksaan Negeri Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan, lima individu yang terlibat adalah Ardian Gilang Saputra (20), Firmando Zoetmo Rivandi alias Fanda (32), Yanop Firnadi alias Yayan (22), Jumaidi Yongki Susawan (26), dan Vicky Afisena Alsiva alias Afis (26).
Semua dari mereka memiliki alamat di Desa Tawang Argo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Kelimanya telah terbukti melakukan perbuatan kekerasan dengan melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban, yaitu Rainer (32) yang merupakan warga Desa Pesanggrahan Kota Batu, Dio Hilga Fandhia (26) yang berasal dari Kelurahan Sisir Kota Batu, dan Rizky Zaenal Abidin (26) yang merupakan warga Desa Mojorejo," kata dia.
Dia memaparkan kronologi kejadia, Senin (29 Mei 2023), sekitar pukul 19.30 WIB, peristiwa dimulai ketika korban Rainer, seorang karyawan di Kafe Omah Koempoel, sedang bersama dengan juru parkir kafe yang bernama Rizky Zaenal Abidin (korban dan pelapor) serta Dio Hilga Fandhia, yang juga karyawan kafe tersebut.
Mereka sedang duduk di area parkiran kafe. Tiba-tiba, dua tersangka datang dengan sepeda motor, yang ternyata adalah Ardian Gilang Saputra dan Yanop Firnadi. Mereka datang dengan bleyer-bleyer gas, yang mengakibatkan Rizky Zaenal Abidin dan Dio Hilga Fandhia merasa terkejut dan saling beradu pandang dengan kedua tersangka.
Setelah insiden pertama, dua tersangka awalnya pergi. Namun, tak lama kemudian, mereka kembali mendekati korban Rainer, Rizky Zaenal Abidin, dan Dio Hilga Fandhia sambil mengucapkan kata-kata seperti 'apa kamu lihat-lihat, tidak enak kah'.
Setelah itu, mereka pergi lagi, namun tak berapa lama kemudian, para tersangka muncul lagi, kali ini berjalan kaki bersama-sama menuju korban Rainer, Rizky Zaenal Abidin, dan Dio Hilga Fandhia.
Kemudian, kelima tersangka bersama-sama melakukan tindakan kekerasan. Awalnya, Rizky Zaenal Abidin, yang juga merupakan pelapor, menjadi korban pengeroyokan. Dia dipukul di bagian kepala dan wajahnya ditendang, hingga dia terjatuh.
Tindakan tersebut tidak berhenti di situ saja, para pelaku juga menendang dada kiri Rizky dan memegang tangan Dio Hilga Fandhia, sehingga Dio tidak dapat membantu rekanannya yang sedang dikeroyok.
Selain itu, para pelaku juga menyeret tubuh korban lain yang bernama Rainer sejauh kurang lebih 3 meter, dan kemudian memukul serta menendangnya.
Meskipun begitu, korban Rainer masih berhasil bangkit, dan ia kemudian melarikan diri dengan masuk ke dalam kafe. Rainer berusaha bersembunyi di dalam kafe, tetapi pelaku tetap mengikutinya.
Saat situasi agak mereda, Rainer keluar dari kafe. Sayangnya, begitu ia keluar, ia langsung dirangkul oleh para pelaku dan mencoba untuk membawanya keluar dari kafe. Rainer berusaha melawan, namun akhirnya dia dikeroyok lagi di depan kafe, dekat gerbang masuk.
Dampak dari pengeroyokan tersebut membuat korban Rainer menderita luka memar di dahi kiri, dahi kiri bagian bawah, serta dahi bagian tengah.
"Selain itu, ia juga mengalami luka lecet di pundak kanan, luka memar di punggung kiri, luka lecet pada lutut kiri, luka lecet pada lutut kanan, dan luka lecet di punggung kaki kanan," jelasnya.
Dia mengungkapkan korban lainnya, Dio Hilga Fandhia (26 tahun), mengalami luka memar di punggung, pergelangan tangan kanan, serta luka memar di bagian bawah pergelangan tangan.
"Sementara korban Rizky Zaenal Abidin menderita luka memar di dada kiri bagian belakang," terangnya.
Tindakan dari kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi siapa pun yang dengan terang-terangan dan dengan kekuatan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau barang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
"Saat ini, kelima tersangka telah ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Lowokwaru Malang selama 20 hari," tandasnya. (*)
Pewarta : Michel Sima
Editor : Noordin
Tags
Bermula Saling Tatap Berakhir di Penjara
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah