Langgar Perpanjangan Izin Tinggal, WNA Pakistan Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kota Kediri, SJP - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Pria tersebut terbukti melanggar perpanjangan izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam pendeportasian seorang warga asing berinisial JHR ini, menurut Denny, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengacu ketentuan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Kami harus mengambil tindakan sesuai peraturan karena dia telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” kata Denny, Jumat (3/5).
"Pendeportasian JHR dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta," lanjutnya.
Dengan kejadian ini, Denny berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian.
"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” tegasnya.(**)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?