Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik Ringkus 31 Tersangka Narkoba

28 Agustus 2023 20:15

Kabupaten Gresik, SJP - Kepolisian Resort (Polres) Gresik menangkap 31 tersangka dari hasil pengungkapan 22 kasus narkoba hasil Operasi Tumpas Narkoba 2023 selama 12 hari sejak tanggal 14 - 25 Agustus 2023.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 50,89 gram sabu.
Pengungkapan puluhan kasus narkoba ini dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran.
Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom merinci, Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus narkoba. Sementara Polsek Jajaran 14 kasus.
"Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," tegas Adhitya di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
"Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," jelasnya.
Sebagai informasi, para tersangka mayoritas didominasi pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (**)
Pewarta : Rifqi Badruzzaman
Editor : Queen Ve
Tags
Operasi Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik Ringkus 31 Tersangka Narkoba
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah