Jumat, 22 September 2023
Hukum

Miris! 2 IRT di Kota Malang Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

profile
Ratna Satyavati

07 September 2023 09:30

1.5k dilihat
Miris! 2 IRT di Kota Malang Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023
Polresta Malang dan para tersangka yang berhasil diringkus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Rabu (6/9/2023) (Humas Polresta Malang Kota)

Kota Malang, SJP - Sebanyak 26 orang tersangka telah berhasil diamankan oleh Polresta Malang di sepanjang Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung dalam waktu 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dalam operasi tersebut Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seluruh Target Operasi yang di telah ditetapkan.

Disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, di dalam konferensi pers, pada Rabu pagi (6/09/2023), hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 mengungkap fakta miris bahwa ada 2 orang ibu rumah tangga yang turut diringkus oleh Polresta Malang.

"Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil menangkap seluruh TO (Target Operasi) yang ditargetkan, yakni 3 tersangka. Bahkan berhasil mengamankan 26 tersangka lainnya yang merupakan Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan," jelas Kombes Pol Budi Hermanto, dalam rilis Humas Polresta Malang pada Rabu (6/9/2023).

Tersangka yang berhasil diamankan oleh Polresta Malang memiliki berbagai peran dalam jaringan narkoba yang terus diusahakan untuk diberangus oleh pihak berwajib. Di antara para tersangka ada uang berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna.

Terhitung, didapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja dari seluruh tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

"Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga," papar Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira yang turut menghadiri konferensi pers.

Kompol Eka Wira juga menerangkan bahwa dua pengguna yang merupakan ibu rumah tangga tersebut nantinya akan menjalani proses rehabilitasi.

Perlu diketahui, sesuai pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 berupa hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Budi Hermanto juga menjelaskyan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 22 telah berhasil menyelamatkan sebanyak 750 jiwa atau masyarakat Kota Malang.

Keberhasilan Satres Narkoba dalam mengungkap kasus selama operasi berlangsung ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba.

"Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini di Tlogomas sudah ada Kampung Bebas dari Narkoba, dan kami harap nantinya masyarakat dapat memanfaatkan kampung tersebut untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Malang," pungkas Kombes Buher. (**)

Pewarta: Ratna Satyavati
Editor: Noordin
Sumber: rilis Humas Polresta Malang Kota

Tags
Anda Sedang Membaca:

Miris! 2 IRT di Kota Malang Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT