Jumat, 29 September 2023
Peristiwa Daerah

Diduga Langgar Aturan dan Hasilkan Limbah B3, Rumah Pengolahan Emas di Surabaya Didemo

profile
jefri

07 September 2023 19:00

1.8k dilihat
Diduga Langgar Aturan dan Hasilkan Limbah B3, Rumah Pengolahan Emas di Surabaya Didemo
Aksi massa dari FPM-BS menolak operasional rumah pengolah logam emas ditutup karna didug langgar aturan terjadi pencemaran lingkungan dari limbah B3.(Foto:Jefri Yulianto/SJP)

Surabaya, SJP - Rumah pengolah logam emas di kawasan Jalan Embong Kenongo Kota Surabaya, didemo oleh massa Front Pemuda dan Mahasiswa Bela Surabaya (FPM-BS), Kamis (7/9/2023) dengan pengawalan petugas kepolisian setempat.

Koordinator aksi FPM-BS, M Badri yang berorasi mewakili sekira 50 orang, menyuarakan jika CV Golden Sejahtera Bersama (GBS) dan CV Sumber Rejeki, tidak layak lagi untuk menjalankan aktifitas produksi pengolahan logam emas, yang menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Alasannya, kata Korlap aksi, pihak pengelola atau rumah industri diduga telah sengaja mengabaikan sejumlah aturan dan ketentuan sebagai perusahaan pengolah logam emas penghasil limbah B3, yang membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Selain berorasi, aksi massa juga nampak membentangkan spanduk bertuliskan, stop pencemaran limbah, tutup CV Golden Sejahtera Bersama, CV Sumber Rezeki, Tutup Pabrik Ilegal, Save Earth, Tangkap Owner Penyebar Limbah B3, Lindungi Masyarakat dari Limbah B3. 

"Aksi ini, dengan tegas kami menolak rumah industri dengan dua status badan usaha yakni CV GBS dan Sumber Rezeki agar menutup operasional produksi pengolah emas yang diduga telah berdampak juga menghasilkan limbah B3 dan mencemarkan lingkungan di tengah pusat kota Surabaya," ujarnya.

Selain itu, Badri juga mengingatkan peraturan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), limbah B3.

Selanjutnya, mengacu pada Peratuan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999, mendefinisikan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya. 

Baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup dan atau dapat mebahayakan lingkungan hidup, kesehatan maupun kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup yang lain.

Tak hanya itu lanjut Badri, dalam kajian tim advokat telah dilakukan analisa dan menemukan beberapa fakta.

"Bahwa CV Golden Sejahtera Bersama dan CV Sumber Rejeki diduga melanggar serta mencederai  peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah B3," sebutnya.

"Bahwa CV Golden Sejahtera Bersama dan CV Sumber Rejeki diduga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3," sambungnya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa setiap aktivitas pengelolaan limbah, harus memiliki izin dari pemerintah terkait.

Hal ini sesuai dengan pasal 59 ayat 4 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Pengelolahan limbah B3 wajib mendapat izin dari menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenanganya," cetus Badri saat membacakan terkait aturan berlaku sesuai perundang-undangan.

Lebih jauh Badri juga membeberkan perintah yang tertuang dalam peraturan di atas.

Bahkan, Badri menilai sudah semestinya pihak-pihak terkait harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, sebagaimana ditegaskan dalamn Pasal 102. 

"Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sehagaimana Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar," kutipnya.

Untuk itu, dari Front Pemuda dan Mahasiswa Bela Surabaya (FPM-BS) serta simpatisan masyarakat surabaya menuntut beberapa poin, di antaranya, meminta agar CV Golden Sejahtera Bersama dan CV Sumber Rejeki untuk ditutup dan tidak boleh melakukan segala bentuk aktifitas apapun.

Selanjutnya FPM-BS juga meminta agar pihak-pibak terkait yang terbukti melakukan kerusakan lingkungan untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

"Apabila perusahaan masih tetap beroperasi maka kami FPM-BS akan menempuh jalur hukum, sebagaimana ketentuan perundang-undangan dan kami beri waktu 2 x 24 jam untuk bertanggung jawab terjadinya upaya pembiaran dan sengaja mengabaikan," ungkapnya.

Sementara, Deni Cancer satu diantara massa aksi juga menunjukkan bukti gambar berupa kondisi aktifitas produksi pengolah emas tak sesuai standar operasional prosedur.

"Ini adalah gambaran aktifitas produksi di mana rumah tinggal dijadikan pengolahan emas menghasilkan limbah amoniak gas sering meletus ke udara lewat cerobong asap dan pembuangan limbah cair langsung ke selokan pemukiman warga," tambahnya.

Selain itu di lokasi, juga diulas Rahmad Efendi selaku tim kajian teknis pengolahan limbah B3 terkait produktifitas rumah pengolah logam emas di Jalan Kenongo, harus ada penanganan khusus baik itu pemusnahan atau pemanfaatan.

"Jika dilihat dari kajian analisa teknis pengolahan limbah, harus dan wajib dipilah untuk penanganan secara khusus. Olehnya, bagi pabrik yang sudah mengolah gas beracun dari hasil olahan logam emas atau hasil kandungan limbah B3 perlu diperhatikan," jelasnya. 

Selain menghasilkan gas beracun, menurut Fendi panggilan akrab pria yang juga menjabat direktur dari jasa transportir limbah meceritakan, untuk pemurnian logam atau gold revening memiliki zat kimia bersifat korosit dan beracun, apalagi lewat asapnya sangat berbahaya jika keluar terhirup lewat udara.

"Artinya, untuk pengolahan limbah B3 tidak boleh sembarangan dan ada penanganan secara khusus baik teknis dan mekanismenya harus sudah ada standar operasional prosedur (SOP) yang sangat jelas dan uraian secara detail juga beresiko hukum jika terjadi pelanggaran atau tindakan abai," tutupnya. (**)

Pewarta : Jefri Yulianto
Editor : Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

Diduga Langgar Aturan dan Hasilkan Limbah B3, Rumah Pengolahan Emas di Surabaya Didemo

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT