Rekom PBNU, Konfercab NU Kabupaten Jombang Tidak Melibatkan Pengurus Ranting
Dalam surat PBNU yang ditujukan kepada PWNU Jawa Timur dan PCNU Jombang tersebut, disampaikan agar pelaksanaan Konfercab NU Kabupaten Jombang berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Perkumpulan NU dan Peraturan PBNU
Kabupaten Jombang, SJP - Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Jombang merujuk pada surat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) nomor 1677/PB.03/A.I.03.45/99/04/2024 tentang Persetujuan Pelaksanaan Konfercab Kabupaten Jombang.
Dalam surat PBNU yang ditujukan kepada PWNU Jawa Timur dan PCNU Jombang tersebut, disampaikan agar pelaksanaan Konfercab NU Kabupaten Jombang berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU dan Peraturan PBNU.
"Secara khusus, PBNU dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang kepesertaan konferensi cabang NU Jombang," ungkap Ketua Panitia Konfercab NU Jombang H. Basyaruddin Saleh melalui pesan diterima wartawan, Minggu (5/5).
Merujuk surat PBNU Nomor 1616/PB.01/A.I.03.47/99/04/2024 tentang Pencabutan Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Konferensi dan mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 Tahun tentang Permusyawaratan.
"Kepesertaan mengikutkan Majelis Wakil Cabang NU (MWCNU) dan tidak melibatkan Pengurus Ranting NU (PRNU)," ungkapnya.
Sementara, Anggota Steering Committee (SC) Konfercab NU M Afairur Ramadlan menjelaskan, kepesertaan konferensi merujuk pada pasal 80 ART NU dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.
"Peserta konferensi cabang berdasarkan ART NU pasal 80 ayat (4), terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang," terang Ramadlan.
Demikian juga berdasarkan pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan.
"Ditegaskan bahwa peserta konferensi cabang adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama," tandasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?