Jumat, 22 September 2023
Hukum

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Klop Jawab 'Tidak Tau' di Sidang Perkara Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar

profile
jefri

29 Agustus 2023 07:30

1.9k dilihat
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Klop Jawab 'Tidak Tau' di Sidang Perkara Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar
Kepala Dinas PU BMPR Kabupaten Bojonegoro Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi Bangun Jalan

Surabaya, SJP - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari dominan memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim jawaban 'Tidak Tahu'.

Jawaban itu dilontarkan oleh Kadis PU BMPR saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa hingga Ketua Majelis Hakim di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/8/2023).

Sebagai saksi, Retno Wulandari menerangkan tidak tahu kalau yang mengerjakan pekerjaan penyediaan barang dan jasa di desa adalah Bambang Soejatmiko (terdakwa).

"Kami tidak tau yang mulia," kata Retno menjawab pertanyaan Hakim anggota, Manambus Pasaribu melontarkan pertanyaan siapa pelaksana kegiatan pekerjaan sesuai SK yang dikeluarkan.

Dari beberapa desa itu, apakah ada yang bernama Bambang Soedjatmiko sebagai pelaksana kegiatan, lanjut tanya hakim kepada saksi Retno.

"Saya tidak tau yang mulia," jawab Retno.

Lebih jauh kepada jabatan saudara saksi Retno, syarat dan ketentuan apa saja yang harus dipenuhi untuk proses pengerjaan dapat dilakukan.

"Sudah ada dalam Perbup yang mengatur yang mulia, namun kami dinas PU tidak sampai kesana," ujar Saksi Retno. 

Lalu apa isi aturan di dalamnya, tanya hakim lagi. Masa Kadis tidak tau, tanya hakim.

"Kami tidak tau dan hafal yang mulia isi Perbup secara detil, namun pengadaan barang dan jasa di desa bisa melalui lelang, dan itu bagian pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, dinas lain," jelas Retno.

Lalu siapa yang mengetahui untuk melakukan pengawasan itu tidak penting, terkait pengadaan tersebut, cecar hakim lagi kepada saksi Retno.

"Kami tidak tau, yang mulia. Yang jelas terkait BKKD setelah desa melakukan proses pencairan, lalu kami melakukan monitoring kondisi fisik pekerjaannya saja, orangnya kami tidak tau," jawab Retno.

"Monitor itu dilakukan sebatas fisik dan kesesuain anggaran yang dikeluarkan saja, selebihnya kami tidak tau," imbuh Retno mewakili instansi yang menaungi Dinas PU.

Senada, juga tak jauh beda saat terdakwa diberi kesempatan oleh hakim untuk menanggapi keterangan saksi Kadis PU BMPR. 

Ketua Majelis Hakim, Suswanti atas sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi atas klaim dakwaan JPU terjadi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar masih terus diuji dari keterangan saksi yang lain dalam persidangan.

"Keterangan saksi tadi apakah semua benar, terdakwa silahkan tanggapi, apakah saudara tahu atau keberatan," kata hakim kepada terdakwa.

"Ijin yang mulia, terima kasih saya sampaikan. Ada beberapa kalimat dalam dakwaan, ketebalan jalan ada 15cm, ya yang cukup yang mulia tidak tahu," kata terdakwa.

Hakim menjawab, "Jadi tidak tahu lagi, saksi banyak tidak tahu, terdakwa juga tidak tahu, ya klop sudah," sahut hakim disambut tawa di ruang sidang.

Sementara, PH terdakwa, Johanes Dipa Widjaja juga langsung bereaksi menjawab atas kesempatan tanggapan klien yang jadi terdakwa (BS).

"Seperti dijelaskan yang mulia, terdakwa ini hanya dijadikan satu-satunya dan tidak tersangka dalam perkara ini atas pengadaan barang dan jasa, ini cukup aneh termasuk dalam surat dakwaan tidak sesuai," tandas Dipa.

"Itu yang mau kita bahas dang ungkap dalam persidangan ini," sahut hakim anggota Manambus Pasaribu.

Untuk diketahui, terjadi perkara dugaan korupsi atas pelaksanaan pekerjaan terkumpul biaya total Rp 6.375.395.000.

Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar.

Dana itu berasal dari Bantuan Keuangan Khususu Daerah (BKKD) pada alokasi APBD Kabupaten Bojonegoro.

Diketahui setelah ada audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton yang sudah dikerjakan tahap I dan kini menimpa terdakwa Bambang Soejatmiko menjadi pesakitan dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun, sisa anggaran yang sudah diketahui ada pengembalian yakni diantaranya, tercatat dalam dakwaan sebelumnya Desa Dengok Rp 130 juta, Desa Prangi Rp 200.705.000, Desa Tebon Rp 297.300.000 dan Desa Purworejo Rp 100.025.000.

Selanjutnya, terdakwa Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan di beberapa desa Kecamatan Padangan.

Diantaranya, Desa Cendono Rp 869.550.000, Desa Kuncen Rp 594.550.000, Desa Kebonagung Rp 334.455.000, Desa Kendung Rp 297.275.000, Desa Dengok Rp 863.115.000, Desa Prangi Rp 1.165.175.000, Desa Purworejo Rp 1.262.305.000, Desa Tebon Rp 970.970.000.

Berdasar dakwaan, terdakwa disangka pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHP.

"Dakwaan JPU itu janggal. Sebab ada juncto pasal 55 KUHP yang mana Pak Bambang dinilai melakukan bersama-sama dugaan tipikor. Tapi anehnya, terdakwanya tunggal,” tegas Pinto Utomo selaku PH terdakwa dari Kabupaten Bojonegoro. (*)

Pewarta: Jefri Yulianto
Editor : Noordin

Tags
Anda Sedang Membaca:

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Klop Jawab 'Tidak Tau' di Sidang Perkara Korupsi 8 Desa Senilai Rp 1,6 Miliar

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT