Kamis, 08 Juni 2023
Hukum

20 Napi Narkoba Bebas Bersyarat dari Lapas Mojokerto

profile
Andy

07 Februari 2023 22:41

607 dilihat
20 Napi Narkoba Bebas Bersyarat dari Lapas Mojokerto
20 Warga Binaaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan jalani bebas bersyarat, Selasa (7/2/2023) (Humas Lapas Mojokerto)

Kota Mojokerto, SJP - Sebanyak 20 narapadina narkoba Lapas Kelas IIB Mojokerto perkara narkoba bebas bersyarat, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 09.00.

Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Mojokerto, Dedy Cahyadi. Ia mengatakan, sebanyak 20 warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

"Pasalnya, sebagai WBP mereka telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan mengantisipasi kondisi lapas yang overload. Sebelumnya ada 967 orang yang berada di dalam sel, yang mana 679 diantaranya merupakan napi narkoba," ungkap Dedy Cahyadi. 

Meski demikian, lanjut Dedy Cahyadi, puluhan WBP ini tetap harus wajib lapor ke Bapas Surabaya hingga masa pidananya habis.

"Mereka setelah dibebaskan tadi diantar ke Bapas untuk wajib lapor. Pada saat menjalani di rumah wajib lapornya juga kepada pihak Bapas juga," ungkap Dedy.

Sebelum dilakukan PB, Dedy menerangkan, puluhan WBP terlebih dahulu dilakukan pembinaan oleh BNNK Mojokerto terkait penyuluhan bahaya narkoba dan antisipasi supaya mereka tak lagi menggunakan narkoba kembali.

"Senin (6/2/2023) kemarin, kita kerja sama dengan BNNK Mojokerto. Peranan BNNK memberikan penyuluhan kepada WBP narkoba yang akan menjalani PB," tandasnya. (Andy,)

Editor: Vebriansyah

Tags
Anda Sedang Membaca:

20 Napi Narkoba Bebas Bersyarat dari Lapas Mojokerto

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT