Polisi Panggil 10 Saksi untuk Tersangka Korupsi Honor Pemakaman

01 Agustus 2022 12:20

JEMBER - Tahap penanganan kasus korupsi honor pemakaman korban Covid-19 terus berjalan secara signifikan.
Polisi memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara bagi tersangka mantan Kepala BPBD, Mohammad Djamil yang sekarang menjabat Staf Ahli Bupati Jember.
Kesepuluh saksi tersebut merupakan para pihak yang diyakini mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman.
Saksi terdiri atas 7 orang ASN yang pernah atau masih sedang bekerja di BPBD, dan 3 orang relawan atau petugas pemakaman. Jadwal pemeriksaan kesepuluh saksi pada Senin, 1 Agustus 2022.
" Hari pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama lewat Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto.
Konfrontasi adalah teknik pemeriksaan polisi dalam penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing.
Dalam kasus ini, Mohammad Djamil disangka bersama-sama tersangka Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen.
Penyidik mengantongi bukti-bukti dari hasil penggeledahan ke kantor BPBD, sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Tersangka Djamil sementara ini urung memenuhi panggilan polisi ketika diminta menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Pemanggilan kedua dilayangkan dengan penetapan waktu, Rabu, 3 Agustus 2022.
"Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka?," sahut penyidik Unit Pidsus.
Menurut kuasa hukum Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko kliennya meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena berbagai alasan.
Disamping karena kesibukan, juga untuk menunggu lengkapnya kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa orang.
"Soal tidak hadir, karena Pak Djamil kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping hukum yang jadwalnya ada sidang di luar kota," kata Juliatmoko.
Dia membenarkan, polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua. "Untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima," pungkasnya.(Lum)
Editor: Doi Nuri
Tags
Polisi Panggil 10 Saksi untuk Tersangka Korupsi Honor Pemakaman
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah