May Day is Terampil Day, Cara Disnaker-PMPTSP Kota Malang Peringati Hari Buruh Internasional
Hal itu dilakukan dengan harapan dapat menimbulkan kolaborasi yang baik antara pengusaha dan serikat pekerja, buruh dan pemerintah.
Kota Malang, SJP - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2024, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memiliki cara tersendiri untuk memperingatinya.
Kali ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar kegiatan bersama perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja di Kota Malang, yang bertema May Day is Terampil Day.
Hal itu dilakukan dengan harapan dapat menimbulkan kolaborasi yang baik antara pengusaha dan serikat pekerja, buruh dan pemerintah.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan Hari Buruh Internasional kali ini diperingati dengan tema May Day is Terampil Day. Harapannya ada kolaborasi
"Peringatan May Day kali ini kami gelar dengan tema May Day is Terampil Day. Karena pengusaha harus memberikan hak dari pekerja. Di tahun ini buruh atau pekerja diharapkan mempunyai integritas yang tinggi dan terus meningkatkan lagi keterampilannya sehingga di tahun yang akan datang kita dapat meningkatkan keterampilan," ucap Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (1/5/2024).
Menurut Arif, dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ataupun Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) menggelar aksi damai didepan Balai Kota Malang, dan diharapkan aksi tersebut dapat berjalan dengan aman dan kondusif. Karena dalam hal ini, pihaknya mengingatkan bahwa aspirasi dari buruh yang penting untuk disampaikan.
"Melihat kondisi hari ini para pekerja ada yang demo di Balaikota Malang akan tetapi masih kondusif, tidak anarkis. Nanti akan kami tampung aspirasinya," jelasnya.
Arif menjelaskan, aksi damai itu dilakukan dengan didasari karena adanya Undang-undang Cipta Kerja, dan diharapkan dalam aksi tersebut tidak ada yang menunggangi dan benar-benar murni aspirasi dari buruh.
"Saya harap ini murni aspirasi dari pekerja. Tetapi sampai hari ini dari Kemenaker sudah memiliki aturan tentang pekerja, termasuk juga pemberian THR di Indonesia," terangnya.
Akan tetapi, ketika disinggung bagaimana Disnaker-PMPTSP Kota Malang melihat UU Cipta Kerja saat ini, Arif mengaku bagaimana pun pihaknya harus tetap melakukan undang-undang yang berlaku. Meski banyak sekali pro kontra yang hingga saat ini masih berjalan.
"Yang pasti kami dari Pemkot Malang juga mengakomodir dan menjembatani antara pusat dan pekerja. Intinya jika ada permasalahan antara pekerja dan pengusaha langkah yang pertama kami lihat dulu regulasi perusahan itu bagaimana. Jika dengan mediator tidak menemukan titik maka bisa berlanjut ke Pengadilan Industrial yang ada di Surabaya,” tegasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?