KPU Kota Kediri Paparkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jalur Independen Pilkada 2024

Di Kota Kediri jumlah DPT Pemilu terakhir ada sebanyak 233.962 jiwa. Jadi sesuai syarat 10 persen, calon perseorangan harus mendapat dukungan dari 23.396 jiwa.

30 Apr 2024 - 13:30
KPU Kota Kediri Paparkan Jadwal dan Syarat Pendaftaran Jalur Independen Pilkada 2024
Kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 KPU Kota Kediri. (Foto : Novi/SJP)

Kota Kediri, SJP - KPU Kota Kediri akan membuka pendaftaran jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada serentak 2024. Salah satu syaratnya, pendaftar harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Indah Palupi mengatakan, tahapan pendaftaran jalur perseorangan Pilkada 2024 akan mulai dibuka pada 5 Mei mendatang. Tahapan ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

"Mengacu pada Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, syarat minimal dukungan untuk calon yang maju dari jalur perseorangan adalah sebanyak 10 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir," kata Pusporini , Selasa (30/4/2024).

Di Kota Kediri sendiri, lanjut Pusporini, jumlah DPT Pemilu terakhir ada sebanyak 233.962 jiwa. Jadi sesuai syarat 10 persen, calon perseorangan harus mendapat dukungan dari 23.396 jiwa.

"Calon perseorangan harus menyertakan surat pernyataan dukungan serta melampirkan foto copy KTP dalam dokumen pendaftaran yang akan dibuka 5 Mei nanti," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tahapan dan seleksi terbuka badan ad hoc Pilkada 2024 di salah satu hotel di Kota Kediri hari ini, Pusporini menyebut bahwa tahap rekrutmen badan ad hoc Pilkada atau Pemilihan Wali Kota Kediri 2024 sudah bergulir.

“Kalau pendaftaran PPK sudah berakhir tadi malam (29/4/2024). Data yang masuk ada 232 pendaftar, nanti kita ambil 15 orang. Untuk PPS dua hari lagi kita akan buka pendaftaran," terangnya.

Secara rinci, Pusporini menyampaikan tahapan Pilkada serentak 2024 mendatang. Setelah tahap pendaftaran jalur perseorangan pada 5 Mei, dilanjutkan dengan pengusulan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh partai politik pada 27 Agustus.

"Kemudian penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri pada akhir September, lanjut masa kampanye pada bulan Oktober. Selanjutnya pemungutan suara pada 27 November," tandasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow