Kamis, 08 Juni 2023
Peristiwa Daerah

Hotel Sarang Prostitusi di Kota Malang Izinnya Dibekukan

profile
Michel Sima

17 Mei 2023 19:46

1.6k dilihat
Hotel Sarang Prostitusi di Kota Malang Izinnya Dibekukan
Izin hotel yang diduga sarang prostitusi di Kota Malang dibekukan. Rabu (17/5/2023). (Michele Sima / SJP)

Kota Malang, SJP – Menjalankan praktik prostitusi, dua penginapan di Tlogomas, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, izinnya dibekukan. 

Sebab izin dibekukan, tindakan penutupan diambil sebagai hasil kesepakatan antara warga, pihak penginapan, dan Pemerintah Kota Malang.

Kedua penginapan tersebut adalah Smart Tlogomas dan RedDoorz Griya Cempaka. 

Tindakan pembekuan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan praktik prostitusi yang dilakukan di kedua tempat itu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni menjelaskan bahwa Kedua penginapan, yaitu Smart Tlogomas dan RedDoorz Griya Cempaka, telah disetujui untuk ditutup sementara. 

"Keputusan ini telah disepakati oleh pihak penginapan, warga, dan Pemerintah Kota Malang," tegasnya.

Menurutnya, pembekuan dilakukan karena terdapat dugaan bahwa kedua hotel tidak memenuhi komitmen yang diwajibkan setelah memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TPUD) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Meskipun kedua hotel tersebut sudah memiliki TPUD dan NIB yang menunjukkan legalitasnya secara hukum, dugaan muncul bahwa mereka tidak memenuhi komitmen yang diharuskan setelah mendapatkan izin tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa setelah satu tahun mengajukan izin atau memperoleh TPUD dan NIB, kedua hotel tersebut harus memenuhi sejumlah komitmen yang ditetapkan.

"Menurut klausul yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa setelah satu tahun memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pihak yang mengajukan izin (dalam hal ini dua hotel tersebut) diwajibkan untuk memenuhi sejumlah komitmen yang telah ditetapkan," jelasnya.

Ida mencurigai bahwa berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa kedua penginapan tersebut menggunakan sungai sebagai tempat parkir kendaraan, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda).

Pembekuan sementara kedua penginapan tersebut, akan dimulai pada tanggal 20 Mei 2023, mengingat masih ada tamu yang menginap di kedua hotel tersebut saat ini.

"Pada tanggal 20 Mei 2023, kedua penginapan tersebut akan ditutup sementara. Saat ini, kedua hotel tersebut sudah tidak menerima tamu, dan yang masih menginap di sana adalah tamu yang sudah melakukan pemesanan sebelumnya," ungkapnya.

Kepada suarajatimpost.com perwakilan manajemen hotel, Jemmy menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti keputusan sesuai kesepakatan bersama pemkot.

"Kami mengikuti aturan yang sudah disepakati dengan pemkot," tutupnya. (*)

Pewarta: Michele Sima 
Editor: Doi Nuri 

Tags
Anda Sedang Membaca:

Hotel Sarang Prostitusi di Kota Malang Izinnya Dibekukan

Share

APA REAKSI ANDA?

0 Sangat Suka

0 Suka

0 Tertawa

0 Flat

0 Sedih

0 Marah

ADVERTISEMENT