Mengganggu Ketenangan, Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Aturan Karnaval

06 September 2023 09:45

Kota Batu, SJP - Acara karnaval dan pawai dengan penggunaan suara yang tinggi sering diadakan di wilayah Malang, termasuk di Kota Batu yang terkenal sebagai Kota Wisata.
Namun, seringnya penyelenggaraan acara seperti itu telah menciptakan perdebatan di kalangan masyarakat.
Alasannya adalah dalam pelaksanaan acara tersebut sering kali melampaui batas yang wajar, seperti waktu pelaksanaan yang tidak diatur dan suara yang terlalu keras. Kondisi ini telah menarik perhatian Pemerintah Kota Batu.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan beberapa panduan untuk karnaval termasuk memperhatikan etika budaya dan tata krama, serta menghindari penggunaan sistem suara yang berlebihan.
"Dalam karnaval, peserta diwajibkan menggunakan kendaraan jenis pick up dan sejenisnya, bukan truk atau sejenisnya," kata dia kepada suarajatimpost.com, Selasa (5/9/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, waktu penyelenggaraan karnaval dibatasi hingga pukul 21.00 WIB maksimum, untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
"Karnaval juga tidak boleh diadakan pada hari Sabtu dan Minggu, serta tidak boleh menghambat jalan-jalan protokol provinsi atau kota untuk menjaga kelancaran lalu lintas logistik dan kunjungan wisatawan," ujarnya.
Dia menerangkan peserta karnaval dilarang keras untuk menggunakan petasan, membawa senjata tajam, atau membawa minuman keras atau narkoba.
"Mereka juga membuat surat pernyataan yang menyatakan kesiapan baik panitia maupun peserta. Jika terbukti melanggar, kegiatan mereka akan dihentikan oleh berbagai instansi yang berwenang, termasuk Polres Batu, Satpol PP Kota Batu, camat, kepala desa, dan lurah," ungkapnya.
Dia menegaskan dengan diberlakukannya panduan ini, surat edaran wali kota nomor 301/2176/422 205/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang mengenai himbauan pelaksanaan karnaval di desa atau kelurahan dinyatakan tidak berlaku.
"Panduan tersebut juga mengatur bahwa sebelum karnaval dilaksanakan, panitia harus mengajukan izin kepada Polres Batu dan Dinas Perhubungan Kota Batu terkait rute yang akan diikuti dan waktu pelaksanaannya," tandasnya. (*)
Pewarta : Michel Sima
Editor : Noordin
Tags
Mengganggu Ketenangan, Pemkot Batu Terbitkan Surat Edaran Aturan Karnaval
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah