Relokasi Pasar Besar Ditunda Hingga Tahun 2024, Begini Penjelasan DPRD Kota Malang

10 September 2023 14:15

Kota Malang, SJP - Hingga saat ini, Proyek revitalisasi Pasar Besar masih menghadapi ketidakpastian. Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan tidak mungkin pedagang Pasar Besar direlokasi pada tahun ini.
"Hal ini disebabkan oleh penghapusan usulan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk relokasi pedagang dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2023 oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang," kata dia kepada suarajatimpost.com, Ahad (10/09/2023).
"Mohon beritahukan kepada pedagang Pasar Besar relokasi pada tahun ini tidak memungkinkan. Tidak ada anggaran yang tersedia untuk pembangunan pada tahun ini, sehingga relokasi tidak dapat dilaksanakan," tambahnya.
Dia menjelaskan hingga saat ini, DPRD Kota Malang masih belum menerima bukti resmi bahwa Pasar Besar telah mengakhiri kerja sama dengan PT Matahari. Hal ini menjadi dasar kuat bagi DPRD Kota Malang untuk menghapus anggaran relokasi pedagang Pasar Besar.
"Hingga saat ini, kita belum menerima bukti tertulis mengenai status hukum dari Kementerian PUPR atau Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, kami tidak dapat menyetujui anggaran untuk relokasi," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Malang menegaskan, jika revitalisasi Pasar Besar tetap dilaksanakan, relokasi pedagang hanya akan mungkin dilakukan pada tahun 2024.
Ini disebabkan oleh perlunya perencanaan dan perhitungan yang cermat dalam proses relokasi dan pembongkaran bangunan pasar.
"Dari apa yang sedang dibicarakan saat ini, terlihat relokasi hanya akan bisa dilakukan tahun depan. Relokasi bukanlah tugas yang sederhana, dan pembongkaran Pasar Besar tidak dapat dilakukan secara manual karena bangunan tersebut masih kuat," ucapnya.
"Oleh karena itu, proses pembongkarannya memerlukan teknologi khusus, seperti penggunaan bahan peledak yang mengarah ke bawah. Selain itu, perlu tindakan pengamanan yang baik di sekitarnya," jelasnya menambahkan.
Selain itu, Detail Engineering Design (DED) terkait proyek besar ini belum tersedia untuk publik, sehingga perlu dilakukan tinjauan lebih lanjut.
"Relokasi menjadi tidak mungkin jika menggunakan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Sebabnya, BTT hanya dapat digunakan dalam situasi darurat, seperti Pandemi Covid-19 atau banjir bandang, yang sebelumnya belum dianggarkan," tandasnya. (*)
Pewarta: Michel Sima
Editor: Noordin
Tags
Relokasi Pasar Besar Ditunda Hingga Tahun 2024, Begini Penjelasan DPRD Kota Malang
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah