PAD Menurun HIngga Rp 820 Milliar, Tuai Kritikan dari DPRD Kota Malang

31 Agustus 2023 08:45

Kota Malang, SJP - Pemerintah Kota Malang mengurangi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2023 dari awalnya Rp 1 triliun menjadi sekitar Rp 820 miliar.
Kebijakan ini menuai kritik dari anggota legislatif. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang mengenai Penyampaian Pandangan Umum Fraksi mengenai Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 28 Agustus 2023, hampir semua dari tujuh fraksi di dewan mempertanyakan langkah tersebut.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan sejak awal, anggota legislatif merasa bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Malang dalam APBD 2023 tidak masuk akal.
Dari jumlah sebesar Rp 563 miliar pada tahun 2022, target tersebut diharapkan naik secara drastis menjadi Rp 1 triliun pada tahun 2023.
"Angka kenaikannya sangat tidak realistis. Ketika kami membahasnya, kami meragukan apakah target kenaikan PAD tersebut dapat tercapai," kata dia.
Dia menjelaskan, seandainya Pemerintah Kota memutuskan untuk menaikkan target, jumlah yang lebih realistis adalah sekitar Rp 850 miliar. Prediksi angka tersebut muncul berdasarkan beberapa perhitungan.Namun, Pemerintah Kota tetap berani menetapkan target sebesar Rp 1 triliun.
"Pemerintah Kota (Pemkot) memiliki keyakinan tinggi karena mengantisipasi bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah akan disetujui pada tahun ini. Namun, ternyata peraturan yang mengatur pajak reklame dan aspek lainnya belum diterbitkan hingga saat ini," jelasnya.
Dia mengungkapkan belum adanya regulasi yang selesai, Pemkot saat ini sedang merevisi target pendapatan dengan menguranginya sekitar Rp 180 miliar.
Ini disebabkan oleh ketidakberadaan dasar hukum yang diperlukan untuk mengambil keputusan terkait pungutan pajak tertentu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga mengharapkan penjelasan dari Pemkot mengenai alasan di balik penurunan ini.
"Dapatkah Anda jelaskan mengapa terjadi penurunan ini," terangnya.
Terpisah Walikota Malang, Sutiaji, mengatakan adanya hambatan dalam regulasi mengakibatkan potensi pendapatan daerah tidak dapat dimaksimalkan. Oleh karena itu, target awal yang telah disepakati kini diajukan untuk direvisi menjadi lebih rendah.
"Penurunan ini terjadi karena peraturan daerah yang terkait dengan pajak daerah masih dalam proses penerbitan," terangnya.
Dia menerangkan pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mengadakan diskusi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
"Awalnya, Ranperda tersebut diharapkan dapat disetujui pada bulan September 2023. Namun, saat ini masih dalam tahap harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat," bebernya.
Dia mengungkapkan karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut belum mendapatkan persetujuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Malang kini mengubah kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika tidak ada perubahan, seperti yang dijelaskan oleh Sutiaji, target yang tidak tercapai ini akan menjadi utang yang harus dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
"Saya berharap agar Ranperda ini dapat segera disetujui sehingga target awal dapat tercapai," tandasnya. (*)
Pewarta : Michel Sima
Editor : Noordin
Tags
PAD Menurun HIngga Rp 820 Milliar, Tuai Kritikan dari DPRD Kota Malang
APA REAKSI ANDA?
0 Sangat Suka
0 Suka
0 Tertawa
0 Flat
0 Sedih
0 Marah